Reformasi Kebijakan TNI: Militer Tidak Boleh Berpolitik Praktis

1373 Viewed Redaksi 0 respond
EDDY SUGIANTO: Sekretaris YPKP'65 Pusat, Eddy Sugianto menyampaikan pernyataan pers
EDDY SUGIANTO: Sekretaris YPKP'65 Pusat, Eddy Sugianto menyampaikan pernyataan pers

PERNYATAAN PERS

No. 24/YPKP 65/VIII/2016

Reformasi Kebijakan TNI: Militer Tidak Boleh Berpolitik Praktis

Sehubungan dengan kemauan politik pemerintah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dalam Program Nawacita nya yaitu ingin menyelesaikan pelanggaran HAM (masa lalu) dengan seadil-adilnya dan bermartabat. Hal ini ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya Simposium Membedah Tragedi 1965 18-19 April 2016 atas prakarsa Menko Polhukam, Wantimpres, Komnas HAM, FSAB (Forum Silaturahmi Anak Bangsa), Korban pelanggaran HAM 65, ilmuwan, sejarawan serta  pelaku sejarah.

Rekomendasi Simposium  adalah merupakan pintu masuk untuk penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi 51 tahun yng lalu yang hingga kini nyaris belum ada langkah konkrit dari Negara. Rekomendasi Simposium kiranya akan bisa menjadi kunci pembuka kotak pandora Tragedi 1965 dan tahun-tahun sesudahnya yang memakan korban jutaan jiwa tanpa melalui proses hukum. Negara tidak ingin mewariskan  sejarah kelam kepada generasi penerus bangsa.

Selain itu, Menko Polhukam juga telah merespon dengan cepat yaitu dengan menerima laporan adanya Kuburan Massal yang diberikan oleh YPKP 65 serta akan menindaklanjuti dengan melakukan survey/assesment atas laporan tersebut.

Tidak kalah penting, pada 20 Juli 2016 telah diumumkan keputusan International People’s Tribunal Tragedy 1965 di Den Haag, keputusan tersebut merekomendasikan agar pemerintah RI segera melakukan penyelesaian atas kasus pelanggaran HAM Tragedi 1965 seperti yang juga direkomendasikan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Merujuk pada perkembangan positif   tersebut, kami YPKP 65 (Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/66) bersama para Korban Pelanggaran HAM 65 (Forum 65) memohon kiranya Bapak Gubernur LEMHANNAS baik secara individual mau pun kelembagaan  untuk bersama-sama dengan Korban Pelanggaran HAM melakukan langkah pro aktif, menemukan solusi terobosan penyelesaian demi terwujudnya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang menghargai kebhinekaan dan memperkokoh ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Langkah-langkah tersebut ialah:

  1. Mendorong segera penyelesaian Pelanggaran HAM Tragedi 1965 secara berkeadilan dan bermartabat seperti yang diuraikan dalam Program Nawacitanya Presiden Jokowi.
  1. Segera menindaklanjuti Rekomendasi Simposium Membedah Tragedi 1965 untuk mewujudkan Rekonsiliasi Nasional dan memperkuat ketahanan Nasional Republik Indonesia.
  1. Mendorong Rekomendasi Tim Penyelidik pro-justisia Peristiwa 1965 Komnas HAM dan Komnas Perempuan demi pemenuhan/perlindungan HAM bagi semua  Korban, Keluarga Korban dan para penyintas Korban Tragedi 1965.
  1. Mendorong/Mempertimbangkan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Keputusan International People’s Tribunal Tragedi 1965 demi nama baik, harkat dan martabat bangsa dan rakyat Indonesia di dalam negeri mau pun di dunia Internasional.
  1. Mendorong perlunya Reformasi Kebijakan TNI. Saatnya TNI memfokuskan pertahanan Negara secara teritorial. Hentikan kebijakan ikut ambil bagian dalam urusan politik – seperti yang dikatakan Bung Karno, militer tidak boleh berpolitik praktis –
  1. Mendorong/merekomendasikan kepada jajaran aparat TNI dari pusat sampai daerah: Kodam, Kodim, Koramil untuk tidak lagi merepresi Korban 65 karena Korban 65 adalah bagian dari Rakyat/masyarakat Indonesia yang cinta Tanah Air dan pendukung setia Pancasila/UUD 1945 serta NKRI.
  1. Mendorong/merekomendasikan perlunya dibentuk Tim Independen untuk meneliti/ menyelidiki Tragedi pelanggaran HAM 1965 dalam Komite Penyelesaian Pelanggaran HAM berat Tragedi 1965 dibawah kendali Presiden.

Demikian, atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih.

Jakarta, 31 Agustus 2016

Hormat kami,

 

Bedjo Untung

YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966 (YPKP 65)

Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre

SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007

Tambahan Berita  Negara RI Nomor 45  tanggal 5 Juni 2007.

Pengurus Pusat: Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia No. 21 Kp. Warung Mangga, RT.01-RW.02 Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143 Banten, INDONESIA

Phone : 021-53121770, Fax:  021-53121770 | e-mail: ypkp_1965@yahoo.com |

website: http://www.ypkp1965.org

Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Loading...
0/5 - 0
You need login to vote.
KORBAN: Penyintas Tragedi 65 secara rutin mengadakan pertemuan seperti yang dilakukan di daerah Boyolali ini [Foto: Humas YPKP'65]

Sulastri dan Politik Stigma Warisan OrBa

Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo

Korban Tragedi 1965 Temui Gubernur Lemhanas

Related posts
Your comment?
Leave a Reply