Tangan Mohammad Hatta Berlumuran Darah Dalam Peristiwa Madiun

16768 Viewed Redaksi 0 respond
Ilustrasi: Mohammad Hatta [Photo-Credit: Fakta Tokoh]
Ilustrasi: Mohammad Hatta [Photo-Credit: Fakta Tokoh]

 

Oleh: Martin L

Dinihari 19 September 1948, Brigade 29 yang bermarkas di Pabrik Gula Redjoagung Madiun melucuti senjata pasukan tak dikenal yang menggunakan ikat kepala merah dan badge tengkorak. Pasukan tak dikenal ini dianggap mengancam keselamatan buruh dan tentara teritorial di Madiun yang dikenal sebagai pro PKI.

Sempat terjadi kontak senjata selama 2 jam yang menimbulkan korban 5 orang meninggal; 3 dipihak yang dilucuti, 2 dipihak Brigade 29. Ternyata pasukan tak dikenal ini gabungan dari Divisi Siliwangi, Mobrig, GRR dan Barisan Banteng. Sesudah dilucuti mereka dilepaskan. (de Madioen Affair, 11 Nopember 1949, hlm. 6)

Aksi pelucutan senjata kemudian dilaporkan kepada pemerintah. Karena Residen Samadikun sedang berada diluar kota dan Walikota Purbosisworo mengaku sakit, Wakil Walikota yang bernama Supardi mengirim telegram kepada pemerintah pusat. Isinya:

“Di Madiun, terjadi pelucutan senjata oleh Brigade 29 atas Siliwangi dan Mobrig. Berhubung dengan kepergian kepala daerah, untuk sementara pimpinan pemerintah daerah kami pegang. Keadaan aman kembali. Minta instruksi lebih lanjut. Laporan tertulis segera menyusul.” (H. Maulwi Saelan, Dari Revolusi 45 Sampai Kudeta 66, hlm. 113)

Pemerintahan pusat yang dipimpin oleh Perdana Menteri Mohammad Hatta mengabaikan laporan dari Madiun, malah menuduh PKI telah melancarkan pemberontakan. Hari itu juga Hatta mendesak Kolonel A.H Nasution menyiapkan rancangan aksi militer untuk menumpas PKI.

Jenderal Soedirman meminta pemerintah jangan gegabah dan melakukan tindakan militer serta berusaha menawarkan solusi dengan cara menangkapi orang-orang yang dianggap terlibat Peristiwa Madiun untuk diadili. Tetapi Hatta dan Nasution bersikeras memilih penyelesaian dengan jalan militer. (M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, hlm. 345)

PKI tidak diberi kesempatan membela diri atas tuduhan Hatta. Tanggal 19 September itu juga pemerintah menahan 200 tokoh dan aktivis PKI di Yogyakarta dan kota-kota lainnya. Sebagian diantaranya merupakan wakil-wakil PKI yang akan menghadiri sidang KNIP esok harinya. Kantor Pesindo, SOBSI dan kantor-kantor berita Sayap Kiri seperti Revolusioner, Suara Ibukota, Buru, Patriot dan Bintang Merah diserang dan diduduki oleh tentara atas perintah Nasution. (Koran Keng Po, 21 September 1948).

Sidang KNIP tanggal 20 September 1948 dimanfaatkan oleh Hatta untuk meminta kuasa penuh dari KNIP selama 3 bulan untuk menumpas pemberontak dan mengatasi keadaan bahaya. Hari itu juga KNIP memberi kuasa penuh kepada Hatta untuk menumpas PKI di Madiun.

Dengan kekuasaan di tangannya, Hatta memerintahkan Nasution memimpin operasi penumpasan PKI. Hatta, yang lima hari sebelumnya menetapkan Solo sebagai wilayah darurat militer, menetapkan status yang sama untuk Jawa Timur.

Peristiwa Madiun adalah Teror Putih yang dilancarkan oleh pemerintahan Mohammad Hatta terhadap golongan kiri di Indonesia. Tujuannya untuk melapangkan jalan masuknya cengkeraman imperialisme ekonomi-politik Amerika Serikat dan Belanda di Indonesia. Kesepakatan pembasmian golongan kiri ini dihasilkan dalam pertemuan Sarangan, 21 Juli 1948 yang diadakan oleh pemerintahan Hatta dengan wakil pemerintahan AS Merle Cochran dan Gerald Hopkins, serta Menlu Belanda Dirk Stikker. (Bintang Merah, 1951: 39-52)

Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari hasil kesepakatan “Fox Contract” yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Dagang RI untuk AS, Sumitro dengan bankir AS Matthew Fox untuk membuka sumber-sumber di Indonesia guna perkembangan kapital Amerika dan Belanda berupa ekspansi perdagangan dan hak-hak monopoli. Syaratnya, diadakan tindakan supaya rakyat Indonesia tidak mendapat kesempatan menolak dan harus menindas kaum komunis Indonesia. (Daily Worker, 8 Desember 1948)

Tidak seorang pun anggota Politbiro PKI berada di Madiun ketika aksi pelucutan senjata terjadi disana. Musso, Amir Sjarifuddin bersama sebagian besar anggota Politbiro sedang dalam perjalanan kampanye Jalan Baru menuju Purwodadi. Mendengar kabar sudah genting, rombongan ini bergerak ke Madiun untuk menenangkan keadaan. Pukul 19:30 malam mereka tiba di Madiun. Kedatangan Musso dan Amir Sjarifuddin ke Madiun merupakan saat yang paling ditunggu oleh Hatta untuk menuduh keduanya memimpin pemberontakan.

Hatta menyadari dirinya bukan seorang orator ulung yang mampu mempengaruhi rakyat untuk ikut menumpas PKI. Dia “meminjam kewibawaan” Presiden Soekarno untuk berpidato. Pukul 20:00 malam, Soekarno berpidato di depan RRI Yogyakarta, meminta segenap rakyat mendukung pemerintah menumpas pemberontakan PKI. Tidak lupa, Hatta menggunakan Menteri Agama Masykur berpidato membangkitkan permusuhan umat Islam terhadap PKI.

Tokoh Masyumi ini menyerukan supaya umat Islam bersatu melakukan perang sabil melawan PKI, musuh Allah dan musuh agama Islam yang telah mengkhianati Republik. Seruan perang sabil ini menjadi salah satu faktor penyebab para kyai dan santri turut melawan PKI. (Soemarsono, 12 Agustus 2013)

Tanggal 22 September 1948, Letkol Suharto yang mengaku diperintahkan oleh Panglima Besar untuk menyelidiki keadaan, tiba di Madiun. Sesudah berkeliling, Suharto menyaksikan keadaan di Madiun sama-sekali berbeda dengan berita-berita yang beredar di ibukota. Sebelum pulang ke ibukota, Suharto menandatangani surat yang menerangkan bahwa di Madiun tidak terjadi pemberontakan. Suharto juga membawa sepucuk surat dari Amir Sjarifuddin, yang isinya meminta supaya Presiden Soekarno menyelesaikan persoalan di Madiun secara damai. Namun kedua pucuk surat itu tidak pernah sampai tujuan.

Tanggal 24 September 1948, tentara pemerintah menyerbu Madiun.
Karena pemerintahan setempat tidak bisa dijadikan sandaran untuk membela PKI dari tuduhan keji Hatta, PKI mengajak rakyat dan unsur-unsur politik di Keresidenan Madiun merancang alat beladiri. Tanggal 24 September 1948 dibentuk Front Nasional Daerah Madiun. Harjono, terpilih sebagai Ketua Front Nasional Komite Daerah Madiun. Soemarsono sebagai Gubernur Militer Madiun, Djokosujono sebagai Komandan Militer Daerah Madiun, Abdul Muthalib sebagai Residen Madiun dengan wakil Sakirman, Supardi sebagai Walikota Madiun. Bupati-bupati di Keresidenan Madiun ikut diganti. (de Madioen Affair, hlm. 8)

Antara tanggal 19 September 1948 sampai terbentuknya Front Nasional Daerah Madiun, tidak ada kekacauan di Madiun. Hanya ada satu kejadian penembakan dalam percobaan perampokan di salah satu toko dan pelakunya segera ditahan. (de Madioen Affair, hlm. 9) Tetapi di desa-desa sekitar Magetan, pemuda-pemuda berseragam hitam berikat kepala merah yang datang dari arah Solo, melakukan penggedoran, meneror rakyat termasuk para kyai dan santri. Mereka adalah anak buah Muwardi, pengikut Tan Malaka yang menyaru sebagai anggota PKI. Sesudah tentara pemerintah mendekati Madiun, para kyai dan santri mendapat kekuatan melawan PKI. Disitulah terjadi benturan antara kyai dan santri dengan PKI. Di kedua belah pihak jatuh korban. (Soemarsono, 12 Agustus 2013)

Menurut PKI, perang saudara akan melemahkan kekuatan republik, situasi ini akan dimanfaatkan oleh Belanda untuk melancarkan agresi militernya. PKI memutuskan lebih baik bersiap-siap menghadapi ancaman serangan Belanda di garis demarkasi. Tanggal 30 September 1948, PKI melakukan long-march menuju demarkasi Godong-Purwodadi. Namun pasukan pemerintah tetap melancarkan pengejaran. Tanggal 31 Oktober 1948 Musso tertembak mati dalam sebuah kontak senjata di Semanding, Ponorogo. Mayatnya dibawa ke alun-alun kota dan dibakar dihadapan penduduk. (Soe Hok Gie, Orang-orang di Persimpangan Kiri Jalan, hlm. 51).

Tanggal 1 Desember 1948, Amir Sjarifuddin, Suripno, Harjono beserta 800 orang pengikut dan pasukannya tertangkap di rawa-rawa Klambu. Pengejaran terhadap PKI pun dihentikan.

Tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan Agresi Militer II terhadap RI. Sesaat sebelum tentara Belanda menyerbu ibukota, di Istana Negara berlangsung rapat darurat kabinet membahas nasib para pimpinan PKI yang ditahan. Hatta mengambil keputusan voting.

Dari 12 menteri yang hadir, 4 orang meminta supaya para pemimpin PKI (Amir dkk) ditembak mati, 4 orang menolak sedangkan 4 lainnya abstain. Presiden Soekarno mengeluarkan veto: menolak hukuman mati bagi para pemimpin PKI yang ditahan. Nyatanya, Amir dkk ditembak. (F.K.N. Harahap, Amir Sjarifoeddin, 10 Februari 1971, hlm. 26)

Pembunuhan tanpa proses peradilan terhadap tahanan PKI juga terjadi di daerah lain. Di penjara Magelang, Letkol Sarbini dan pasukannya menembaki 41 tahanan PKI. Setelah menganggap seluruh tahanan meninggal, mayat-mayat mereka dikumpul lalu dibakar. (Koran Merdeka, 27 Desember 1948) Pemimpin Front Nasional Daerah Pati, dr. Wiroreno, ditembak mati dalam keadaan terikat dibawah pohon beringin tepat ditengah alun-alun kota Kudus.

Tanggal 20-21 Desember 1948, CPM mengeksekusi 130 tahanan PKI di Besuki. Dalam pembersihan di kota-kota lain, ditangkap sekitar 35.000 orang yang dituduh menjadi anggota atau simpatisan PKI. Jumlah yang tewas selama peristiwa ini berlangsung tidak diketahui, tetapi diperkirakan sedikitnya 8.000 orang menjadi korban. (M.C Ricklef, Sejarah Indonesia Modern, hlm. 346)

Mohammad Hatta adalah pihak yang paling bertanggung-jawab atas jatuhnya korban dalam Peristiwa Madiun, baik dipihak PKI maupun pendukung pemerintah. Hatta adalah pemicu konflik antara kyai-santri versus PKI di Madiun. Koran Daily Worker terbitan 8 Desember 1948 menyebutkan Hatta telah menebarkan perang agama; mempertentangkan agama Islam dengan filsafat materialisme untuk menebarkan kemarahan umat Islam terhadap PKI dan mempergunakan bandit-bandit Tan Malaka melakukan provokasi kasar yang membuat PKI melakukan perlawanan.

Tidak ada niat Hatta untuk menyelesaikan Peristiwa Madiun secara baik-baik. Hatta mengabaikan laporan aksi pelucutan senjata dari Madiun dan tidak memberi kesempatan kepada PKI menjelaskan persoalan sebenarnya. Usul Panglima Besar mengenai penyelesaian persoalan di Madiun secara hukum juga ditolak oleh Hatta. Laporan Domine F.K.N Harahap yang berada di Madiun antara tanggal 19-30 September 1948, yang menyatakan di Madiun sama sekali tidak terjadi coup, juga masukan dari KSAU Marsekal Suryadarma supaya menghentikan operasi militer terhadap Madiun, ditolak oleh Hatta dengan alasan:

“…selaku Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan telah diserahkannya segala kuasa militer kepada pimpinan Angkatan Darat lantaran negara telah dinyatakan berada dalam keadaan darurat.”

Penetapan Darurat Militer atas wilayah Solo dan Jawa Timur merupakan pembenaran bagi tentara untuk membunuh atas nama negara, supaya tangan Hatta tidak terlihat berlumuran darah, sekaligus menghindari campur-tangan Panglima Besar terhadap keputusan Pemerintahan Militer di kedua wilayah tersebut.

Ada yang berpendapat, Peristiwa Madiun sudah diselesaikan secara hukum. Alasannya, pada tanggal 7 September 1949 Menteri Kehakiman Susanto Tirtoprodjo mengeluarkan Surat Keputusan berbunyi:”Para aktivis yang terlibat pemberontakan Madiun tidak akan dituntut, kecuali bagi mereka yang terbukti melakukan tindakan kriminal.” Alasan ini tidak kuat. Sebab tidak ada pengadilan terhadap kasus Peristiwa Madiun.

Tanggal 20 September 1950, Kepolisian Keresidenan Surakarta mengeluarkan Surat Keterangan Eksekusi Terhadap Pimpinan PKI di Ngaliyan. Surat bernomor Pam/8124/Ktr tersebut menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 19-20 Desember 1948, Pemerintah memberikan hukuman mati secara militer terhadap 11 orang yang tersangkut Peristiwa Madiun. Surat Keterangan ini tidak mempertanggung-jawabkan segi-segi hukum dari eksekusi mati. Hari itu juga, A.M Tambunan, anggota Parlemen dari Partai Kristen Indonesia bersama Nyonya Mudigdo (PKI) menanyakan 5 hal kepada Pemerintah:

1). Siapakah yang dimaksud dengan ”Pemerintah” dalam surat tersebut diatas?,

2). Dapatkah Pemerintah memberikan hukuman secara militer itu?,

3). Pengadilan manakah yang mengadili 11 orang itu?,

4). Bagaimana bunyi keputusan (vonis) itu?,

5). Apakah tuduhan jaksa (jaksa tentara), dan berdasarkan pasal-pasal mana Kitab Undang Undang Hukum Pidana (tentara)?

A.M Tambunan kembali mengajukan pertanyaan yang sama dalam sidang parlemen tanggal 23 Januari 1951. Tetapi, baik PKI maupun masing-masing keluarga belum pernah diberitahu tentang proses verbal terhadap 11 pimpinan PKI tersebut. Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Surakarta tersebut bahkan tidak pernah diberikan kepada masing-masing keluarga korban. (M.R. Siregar, Tragedi Manusia dan Kemanusiaan: Holokos Terbesar Setelah Nazi, hlm. 41)

Karena tidak diselesaikan secara tuntas, isu Pemberontakan PKI 1948 seringkali dimunculkan oleh lawan-lawan PKI. Antara tanggal 4 sampai 10 September 1953, harian Abadi-nya Masyumi dan harian Pedoman-nya PSI berulang-ulang menulis tentang kekejaman PKI dalam Peristiwa Madiun dan meminta pemerintah supaya memperingati peristiwa ini sebagai Hari Berkabung Nasional.

Tanggal 13 September 1953, Aidit membalas tulisan-tulisan tersebut dengan pernyataan:”Dalam Peristiwa Madiun, tangan Hatta-Sukiman-Natsir cs berlumuran darah!” Pernyataan ini berujung ke pengadilan. Aidit dituduh sengaja menghina dan menyerang kehormatan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 24 Februari 1955, Aidit membacakan pembelaan berjudul ”DN Aidit Menggugat Peristiwa Madiun.”

Aidit meminta jaksa penuntut menghadirkan Hatta sebagai saksi supaya Hatta membuktikan bahwa tangannya tidak berlumuran darah dalam Peristiwa Madiun.

Namun jaksa menolak pembuktian yang mau diajukan oleh Aidit dan mencabut dakwaan pasal 310 dan 311 KUHP. (Jajasan Pembaruan, Konfrontasi Peristiwa Madiun 1948 – Peristiwa Sumatera 1956, hlm. 7) Artinya riwayat tangan Hatta yang berlumuran darah dalam Peristiwa Madiun tidak mau diungkap secara terang.

Sumber: Martin L

simak pula

Kajian-kajian Peristiwa Madiun (Madiun Affair) 1948 : David Charles Anderson, Ann Swift, Akiko Sugiyama, Katharine McGregor, Coen Holtzappel, ONGHOKKAM, R. Kreutzer, Larisa M. Efimova, Anthony Reid, George Mc. T. Kahin  

Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Loading...
0/5 - 0
You need login to vote.
Ilustrasi: Jess Melvin (tirto)

G30S/Militer: Bagaimana Soeharto Mendalangi Pembantaian 1965?

Ilustrasi: Alimin [Kredit Foto: hariansejarah.net]

Sekilas Tempo Doeloe [1]

Related posts
Your comment?
Leave a Reply