
(Waktu baca 5 – 6 menit)
Di pusat kota Serang Provinsi Banten dekat Alun-Alun Kota serta pusat perbelanjaan di Jalan Veteran No. 4 Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, berdirilah Gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) Maulana Yusuf yang menjadi ikon kota Serang.
Di atas lahan seluas 600 meter persegi ini, di dalam gelanggang terdapat 3 lapangan badminton yang sekaligus merupakan tempat pelatihan pebulutangkis tingkat daerah di Serang maupun provinsi Banten.
Di sekeliling lapangan terdapat tribun yang dapat menampung sekitar 500 – 1000 penonton.
GOR yang diresmikan Gubernur Provinsi Jawa Barat Solichin G.P. pada 23 Maret 1974 ini menyisakan kisah bersejarah nan pedih di balik arsitektur gelanggang yang unik ini.
Seperti yang tertera dalam lempengan metal prasasti yang terpatri di dekat pintu masuk gelanggang:
“Dengan restu Panglima KODAM VI Siliwangi Brigadir Jenderal A. Kunaefi, diresmikan Gedung Olah Raga Maulana Yusuf …….. “
Gedung GOR ini dibangun oleh Tahanan Politik (Tapol) Tragedi 1965/1966 yang dikemas dalam suatu proyek apa yang dinamakan Operasi Bhakti KODAM VI Siliwangi.

Ratusan tahanan politik dari berbagai kota di Banten: Lebak, Pandeglang, Rangkasbitung, Serang, Cilegon, bahkan ada juga Tapol yang didatangkan dari Penjara Kebon Waru kota Bandung. Para Tapol dipekerjakan secara paksa layaknya budak untuk membangun jalan, jembatan, membangun gedung sekolah, membangun Perumahan Bintara di Unyur Serang, membangun Pemandian Air Panas Batukuwung, membangun dan memperbaiki Mushola serta Masjid, membangun Universitas Maulana Yusuf (UNMA), memasang pemancar radio persiapan RRI Serang, membangun irigasi, mengeruk dan membersihkan lumpur Pelabuhan Karang Hantu serta membuka sawah.
Medan jalan yang berat, penuh lubang, pepohonan besar dan batu serta bukit yang menghalanginya, adalah tantangan yang dihadapi oleh Tapol dalam proyek kerja paksa ini.
Perbaikan jembatan-jembatan dan jalan raya kabupaten di hampir seluruh Banten adalah hasil keringat, tenaga, darah dan nyawa para tahanan politik tragedi 1965/1966:
Jalan antara:
Palima – Cinangka (Palka),
Pasauran – Cilegon (Pasagon),
Pandeglang – Labuan (Pandan),
Saketi – Malimping (Samping),
Rangkasbitung – Leuwidamar (Radar),
Menes – Mandalawangi (Medal),
Petir – Baros (Petros).
Pembuatan dan perbaikan jalan Saketi – Malimping adalah pembuatan jalan yang terpanjang yaitu sepanjang 60 kilometer.
Proyek kerja paksa layaknya perbudakan ini, termasuk juga pembangunan Gedung GOR Maulana Yusuf serta Stadion Sepakbola Ciceri Serang dimana Mang Udjang tapol dari Lebak tewas tertabrak kereta api ketika ia bergegas menuju Areal kerja di Stadion Ciceri (kisah akan ditulis secara terpisah).
Pada 13 Juni 2026 Tim Peneliti YPKP65 (Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966) dan ITTP (Indonesian Trauma Testimony Project) berhasil mewawancarai Pak Sayuta (83 tahun), seorang nara sumber data primier, seorang yang ikut kerja paksa membangun Gedung GOR dan Stadion Ciceri ini serta yang ikut membangun jalan dari Palima sampai Cinangka. Ia tinggal di Pandeglang, disekap selama 2 tahun di penjara Pandeglang dan selebihnya ia jalani kerja paksa selama 10 tahun, tidur di barak-barak proyek terkadang juga diinapkan di rumah-rumah penduduk.
Dalam testimoninya ia jelaskan, ketika itu Jawa Barat akan menyelenggarakan Pekan Olah Raga Mahasiswa se Jawa Barat. Oleh karena Jawa Barat khususnya Banten belum memiliki gedung Olah Raga maka dibangunlah Gedung GOR yang sepenuhnya dibangun oleh tenaga tahanan politik tragedi 1965/66. Penguasa tidak mengeluarkan biaya untuk upah buruh bangunan maupun tenaga ahlinya.
Pak Asep seorang tapol yang lulusan sarjana arsitektur dari Bandung sepenuhnya yang merancang arsitektur gedung GOR.
Tidak kurang dari 50 Tahanan Politik dikerahkan untuk pembangunan ini, dimulai dari pengukuran dan penggalian tanah untuk kedudukan tiang bangunan.
Pak Sayuta menunjukkan potret jadul ketika membangun GOR ini serta menunjukkan ke arah balkon di mana ia berkantor yang juga merupakan tempat tidurnya. Pak Sayuta ditugasi sebagai bagian administrasi, mencatat berbagai barang-barang bangunan yang diperlukan proyek.
Salah seorang kawan yang ia ingat dalam proyek ini adalah Bung Pe’i, karena ketekunannya bahkan Bung Pe’i diijinkan membuka warung kecil minuman di area GOR sampai sekarang diteruskan oleh sang putrinya yang juga sebagai pelatih bulutangkis.
“Secara umum bangunan GOR ini masih utuh, tidak alami perubahan. Hanya atap yang diganti.
“Sebagai salah seorang tapol yang ikut membangun gedung ini, saya merasa bangga karena karya tapol ini bermanfaat bagi orang banyak dan masih dilestarikan.”
Demikian kata Pak Sayuta menjawab apa kesan dan perasaannya ketika menyaksikan bangunan GOR yang ia bangun bersama kawan-kawan tapol lainnya.

BINTANG KEJORA TERBENAM
Melihat dari dekat arsitektur GOR Maulana Yusuf. Tiang penyangga atap kanopi di pintu masuk utama gelanggang membentuk sudut runcing di tengah, sisi kiri dan kanan. Sangat jelas membentuk tiga sudut bagian dari “Bintang Lima” dimana dua sudut lainnya terbenam di dalam tanah, tidak tampak.
Menurut penjelasan Pak Sayuta seperti yang disampaikan Pak Asep tapol sarjana arsitektur dari Bandung yang merancang bangunan GOR:
Penampakan Bintang Lima tidak utuh menggambarkan kondisi saat ini. Bintang Kejora Terbenam. Banyaknya orang-orang progresif yang ingin membangun negerinya yang adil makmur, justru dihancurkan, ditahan, diculik, dihilangkan serta dibuang ke tempat-tempat pengasingan serta kerja paksa. Tidak ada lagi panutan yang membimbing perjalanan bangsa ini mau ke mana. Ya, Bintang Kejora Terbenam”.
Gelanggang Olah Raga akan Dihancurkan?
Menurut sumber di Pemerintah Kota Serang, GOR Maulana Yusuf ini akan dihancurkan dan bekas lahannya akan dijadikan area parkir.
Namun, rencana ini banyak mendapat tantangan dari berbagai pihak khususnya dari anggota DPRD sehingga rencana penghancuran gedung tertunda.
Diperoleh kabar, Agustus 2026 ini akan dimulai penghancurannya. Sebagai gantinya, GOR akan dipindahkan ke lokasi Stadion Olah Raga di Ciceri.
YPKP 65 Segera Layangkan Surat Penolakan
Mengingat pentingnya bangunan GOR ini yang memiliki nilai historis, sebagai bagian dari artefak tragedi kejahatan kemanusiaan, bukti adanya pelanggaran berat hak asasi manusia tragedy 1965/1966, YPKP 65 akan segera melayangkan surat penolakan kepada Pemerintah Kota, DPRD Serang dan Gubernur Banten, agar rencana penghancuran GOR dibatalkan.
Penghancuran barang bukti, artefak di mana Tahanan Politik Tragedi 1965/66 ikut membangunnya dapat dikategorikan sebagai usaha untuk menghilangkan jejak dan/atau menghalangi proses pengadilan atau “obstruction of justice”.
Tapol telah berjasa membangun sarana infrastruktur jalanraya, jembatan di banyak kota di seluruh Banten. Tenaga, keringat, darah dan nyawa Tahanan Politik menetes di setiap gedung, bangunan, serta tempat-tempat kerja paksa. Sesungguhnya Tapol adalah Pahlawan namun tetap dihinakan.
(bjYPKP65)



