Kejagung dan Komnas HAM diminta segera tindaklanjuti putusan MK

1137 Viewed Redaksi 0 respond
mdk_kontras

Rabu, 24 Agustus 2016 15:27 | Reporter : Faiq Hidayat

Merdeka.com – Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Yati Andriyani mendesak Kejaksaan Agung dan Komnas HAM untuk menindaklanjuti pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam hal ini, MK meminta Kejaksaan Agung dan Komnas HAM menghentikan praktik pengembalian berkas penyelidikan pelanggaran HAM tahun 1998.

“MK dalam putusannya praktik bolak-balik berkas pengembalian berkas yang tidak berkesudahan secara jelas disebutkan MK sebagai kesalahan dalam penerapan norma hukum,” kata Yati di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (24/8).

Dia juga menilai pemerintah tak serius dalam penyelesaian pelanggaran HAM 1998. Karena majelis MK memutuskan dan mempertimbangkan pelanggaran HAM berat massa lalu sudah tak berada dalam yuridis melainkan kemauan pilitik semua pihak.

Oleh sebab itu, tegas dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pengadilan HAM ad hoc untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang sudah 13 tahun belum selesai.

“Presiden segera memanggil dan mengkoordinasikan Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk menindaklanjuti pertimbangan dan rekomendasi MK untuk menjamin bagi para korban pelanggaran HAM berat yang telah dilanggar oleh negara,” jelas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 75/PUU-XIII/2015 menolak permohanan para pemohon keluarga korban Paian Siahaan dan Ruyati Darwin. Pertimbangan MK, mengafirmasi bahwa korban pelanggaran HAM berat telah mengalami ketidakpastian hukum yang diakibatkan oleh lemahnya lembaga negara dalam mempraktikan norma hukum.

Majelis menegaskan bahwa pengembalian berkas hanya dimungkinkan berkenaan dengan ketidakjelasan tindak pidana atau cara dilakukannya tindak pidana atau berkenaan dengan bukti-bukti.

Kemudian, pertimbangan majelis menjadi koreksi penting bagi pemerintah terutama badan legislatif sebagai pembuat undang-undang menyarankan melengkapi ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000.

Terakhir, majelis mengafirmasi sesungguhnya penyelesaian HAM sudah tidak berada di wilayah yuridis melainkan pada kemauan politik semua pihak untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat. Dan sambil menjunjung bekerjanya supremasi hukum diatas pertimbangan lainnya.

[sho]

https://www.merdeka.com/peristiwa/kejagung-dan-komnas-ham-diminta-segera-tindaklanjuti-putusan-mk.html

Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Loading...
0/5 - 0
You need login to vote.
Filed in
TNI menyita buku-buku yang dinilai mengandung paham komunisme. (Foto: Antara)

Komnas HAM: Komunisme dalam Revisi KUHP Tak Relevan

Presiden Jokowi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Lagi, Jokowi diharap minta maaf terhadap korban tragedi ’65

Related posts
Your comment?
Leave a Reply