54 Tahun Genosida 1965: Mana Tanggungjawab Negara?
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 [YPKP 65]
-
Menkumham No.C-125. H.T.01.02 Tahun 2007 Tgl. 19 Januari 2007
Tambahan Berita Negara RI No. 45; Tanggal 5 Juni 2007
Alamat: Jl. MH.Thamrin Gg. Mulia I No. 21 Tangerang 15143,
Tilp. 021-53121770, HP: 081288774465 | e-mail: ypkp_1965@yahoo.com
website http://www.ypkp1965.org
__________________________________________________________________________
Press-Release:
No.: 20191003-YPKP65
54 Tahun Genosida 1965:
Mana Tanggungjawab Negara?
Pada tahun 2012, penyelidikan pro-justicia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk Tragedi Kemanusiaan 1965-66 (Genosida 1965) telah merekomendasikan langkah penyidikan sebagai tahap lanjut atas dugaan kuat terjadinya kejahatan HAM berat pada masa lalu di Indonesia.
Di sisi yang sama, telah pula ada mandat Undang-Undang (UU No.39-1999) tentang HAM, dan (UU No.26-2000) tentang pengadilan HAM adhoc yang menjadi kewajiban penyelenggara negara guna melaksanakannya.
Alih-alih penyelesaian tuntas yang bermartabat dan berkeadilan bagi korban, yang terjadi adalah berlanjutnya politik stigma yang menyebabkan masih adanya perlakuan diskriminasi, propaganda bohong dan ancaman persekusi bahkan intimidasi terbuka terhadap para korban/ penyintas Tragedi 1965-66.
Faktanya, situasi yang pada gilirannya dapat memicu berbagai tindakan persekusi massa ini masih berlangsung terus hingga hari ini. Dan menjadi ironi, karena negara terus saja membiarkannya; meski tragedi kemanusiaan Genosida 1965-66 telah berlalu 54 tahun di Indonesia. Impunitas para pelaku (perperatror) kejahatan HAM masih terjaga dan keadilan bagi para korban tak kunjung tiba.
Politik stigma intimidasi dan propaganda bohong telah pula ikut menyokong dan melanggengkan impunitas para pelaku kejahatan HAM berat masa lalu. Sementara pengadilan HAM adhoc tak pernah terwujud, rintisan rekonsiliasi nasional yang tak menegasikan pengungkapan kebenaran telah kehilangan progress lanjutannya.
Keadilan berhenti di permulaan jalan
Tak ditindaklanjutinya rekomendasi Komnas HAM (2012), membuat keadilan bukan saja telah berhenti di permulaan jalan, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan serupa terus-menerus direproduksi dimana-mana. Peristiwa Talangsari Lampung, Tragedi Tanjungpriok, Tragedi DOM Aceh, Penembakan Misterius, Kasus Kudatuli, Kasus Mei 1998, Penembakan Mahasiswa Trisakti, Kasus Semanggi I/II, Penculikan aktivist, Pembunuhan aktivist HAM Munir, Marsinah, Udin, Tragedi Wasior Wamena dan tragedi lainnya di Papua; menambah panjang deretan kasus kejahatan HAM berat di Indonesia.
Para korban serangkaian tragedi terhadap kemanusiaan ini tak pernah surut memperjuangkan hak demokratiknya demi perlindungan negara atas hak asasi manusia, tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia; dilaksanakan penuh-penuhnya.
Temuan 346 lokasi kuburan massal korban Genosida 1965-66
Secara khusus, pada hari ini Kamis 3 Oktober 2019, bertepatan dengan Aksi Kamisan yang ke-604, YPKP 65 melaporkan temuan 346 titik lokasi kuburan massal para korban kejahatan Genosida 65 yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Temuan kuburan massal para korban kejahatan Genosida 1965-66 ini sangat penting, bukan saja sebagai jejak kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi, tetapi juga dapat dijadikan bukti hukum bahwa pembantaian (massacres) massal besar-besaran melalui serangkaian operasi militer rejim Orba di masa lalu; nyata terjadi dan dilakukan seluruhnya tanpa proses hukum maupun putusan pengadilan Indonesia.
Catatan penting atas temuan 346 lokasi kuburan massal hingga 1Oktober 2019 ini adalah bahwa jumlah yang sesungguhnya itu masih akan terus bertambah lagi.
Sehingga, tak ada alasan menunda lagi, 54 tahun Genosida 1965 sudah terlalu lama menunggu keadilan menyeluruh bagi korban yang tak jua kunjung tiba. Kini saatnya negara menghadirkan keadilan itu, pemenuhan bagi para korban/ penyintas, keluarga maupun ahli-warisnya.
Jakarta, 3 Oktober 2019
Bedjo Untung
Your comment?