Korban Tragedi 1965 Kecewa dengan Kinerja Komnas HAM
“Kalau boleh saya kasih nilai dibawah angka lima, tidak ada hasil yang bermakna, beda dengan periode sebelumnya,” kata Bedjo di Kantor Komnas HAM, Sabtu (18/3).
Kekecewaan Bedjo karena tidak ada keberlanjutan dari program yang sudah dilakukan oleh komisioner Komnas HAM periode sebelumnya. Dia juga kecewa dengan pernyataan dari salah satu komisioner yang mengatakan kasus 1965 secara pro justicia sudah selesai.
“Yang disebut pro justicia itu kan hukum, bahwa memang benar hasil penyelidikan soal 65 sudah direkomendasikan ke jaksa agung tapi belum ditindaklanjuti,” ujar Bedjo.
“Jaksa agung dengan bermacam-macam dalih bukti tidak cukup, adminitrasi lemah, saya pikir tidak benar, bukti kejahatan HAM oleh orde baru sudah sangat cukup dan valid,” tutur Bedjo.
Di sisi lain, Bedjo menyebut sebenarnya korban 1965 sebagai korban kejahatan HAM memiliki hak berupa bantuan kesehatan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Namun hak tersebut tidak bisa digunakan tanpa adanya surat rekomendasi dari Komnas HAM.
Untuk itu ke depannya, dia berharap komisioner Komnas HAM periode selanjutnya dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawal HAM dengan lebih baik.
“Komisioner akan datang harus benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pengawal HAM, itu engga boleh main-main,” ujar Bedjo.
Bedjo Untung dan para korban 1965 saat menyambangi Kemenko Polhukam. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
|
Hingga kini penyelesaian Tragedi 1965 masih menjadi perdebatan yang tak kunjung habis. “Kami mendesak negara harus menyelesaikan peristiwa 65. Sudah banyak bukti dan penelitian tapi tidak kunjung selesai sampai detik ini,” kata Dolorosa dalam acara pembukaan diakusi dan bedah yang bertajuk ‘Jalan Berkeadilan Penyintas’ di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).
“Ini semua warisan Orde Baru yang mesti kita putuskan. Supaya generasi muda bisa hidup tidak di dalam budaya yang rusak,” kata dia.
Acara ‘Jalan Berkeadilan Penyintas’ sedianya dilaksanakan selama tiga hari. Acara ini khusus membedah sepuluh keputusan majelis hakim Pengadilan Internasional 1965 di Denhag, Belanda medio November 2016 lalu.
Pada Juli 2016 lalu Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 65 menetapkan peristiwa 1965 sebagai kejahatan atas kemanusiaan. Ada sembilan unsur kejahatan di dalamnya yakni pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan perempuan, penculikan, kerja paksa, stigmatisasi, propoganda, dan penyertaan negara asing.
Salain itu, hakim IPT 65 juga menambahkan genosida sebagai kejahatan yang terjadi pada periode 1965-1966 dan sesudahnya.
Namun IPT 1965 bukan peradilan resmi sehingga putusannya tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Kami para aktivis HAM berhadapan dengan tembok besar. Setelah simposium tak ada lagi niat Pemerintah untuk menyelesaikan peristiwa 65,” ucap Dolorosa. (yul)
Leave a Reply
#Popular in this month
Popular
-
1Wawancara Dengan Dr Soebandrio, Kepala Badan Pusat Intelijen : Soeharto Memang PKI!
-
2Surat dari Adi Rukun
-
3Catatan Rahasia Sebelum Munculnya G30S [Secret]
-
4Laporan dan Rekomendasi Komnas HAM Tentang Peristiwa 1965 – 1966
-
5Penggalan Kepala Dipajang sepanjang Jalan
-
6Bedjo Untung: “Masalahnya di Jaksa Agung”
-
7Rocky Gerung: “Ketakutan Muncul Negara Komunis Sebenarnya Sudah Tak Ada”
-
8Bedjo Untung di Forum HAM Asia
-
9Commemoration of the “Orba” Prison in Tangerang*
-
10Tangan Mohammad Hatta Berlumuran Darah Dalam Peristiwa Madiun
-
Korban pembersihan anti-komunis Indonesia memenang...
Bedjo Untung memenangkan pengakuan di Korea Selatan untuk pencarian... read more »
-
Afro-Asiaisme di Akademi Indonesia
Wildan Sena Utama | 10 Februari Empat tahun lalu, Carolien Stolte... read more »
-
Komitmen penegakan hukum dan HAM dipertanyakan
Temuan 346 lokasi kuburan massal korban tragedi 1965-66 dilaporkan YPKP... read more »
-
Seputar Proklamasi Kemerdekaan Kita
Kesaksian Soemarsono “…Ada cerita tentang Proklamasi... read more »
-
Sekilas Tempo Doeloe [3]
Oleh: Andreas JW Gagal Menyelamatkan Bung Amir Di tengah-tengah kerja... read more »
-
Sekilas Tempo Doeloe [1]
Oleh: Andreas JW Mengenal Alimin Kira-kira awal 1946, pimpinan Jawatan... read more »
-
Tangan Mohammad Hatta Berlumuran Darah Dalam Peris...
Oleh: Martin L Dinihari 19 September 1948, Brigade 29 yang... read more »
-
Perempuan Yogyakarta dalam Perjuangan
Nur Janti | 21 Aperil 2018; 14.00 wib Para perempuan Yogyakarta... read more »
Your comment?