Refleksi 20 Tahun Reformasi: Bersihkan Aparat Negara dari Kebangkitan Neo-OrBa

2404 Viewed Redaksi 1 respond
IMG_1226a

Pernyataan Sikap YPKP 65

No.: 180521/YPKP65/2018

Refleksi  20 Tahun Reformasi: Bersihkan Aparat Negara dari Kebangkitan Neo-OrBa

Harus diakui bahwa refleksi kita atas 20 tahun jalan Reformasi telah dihadapkan pada realitas terkonsolidasikannya kembali kekuatan anti reformasi itu sendiri. Agenda-agenda mendesak yang diamanatkan gerakan 1998 ini, dalam perjalanannya telah dimoderasi, atau bahkan ditelikung; sehingga pada kenyataannya berbanding terbalik dengan harapan kita semua mengenai perubahan signifikan.

Rangkum agenda reformasi yang mengamanatkan amandemen UUD 1945, pemberantasan KKN, mengadili pelanggaran HAM, pencabutan dwi-fungsi ABRI, demokratisasi, dan otonomi daerah; jika mau dinilai secara jujur maka masih jauh dari harapan kita semua. Terlebih untuk agenda mengadili pelanggaran HAM Indonesia yang sama sekali telah menemui jalan buntu, meski telah ada UU sebagai payung regulasinya.

Transformasi keadilan tak terjadi dan infrastrukturnya tak tersedia. Kalau pun telah ada lembaga yang berkaitan dengan itu tak berfungsi sebagaimana mestinya. Komnas HAM, Kejakgung, seakan lumpuh, meski ada lembaga seperti Wantimpres, KSP dan lembaga lain yang menyokongnya. UU KKR digugurkan Mahkamah Konstitusi namun tak jua ada reform UU penggantinya. Pengadilan Adhoc, Komisi kepresidenan juga tak dibentuk spesifik untuk itu, padahal telah dkandung dalam amanat konstitusi dan secara gamblang bermanifest dalam agenda reformasi.

Pertanyaan besarnya: “Apa yang bisa diharapkan dari negara hari ini?”,

Penuntasan kasus kejahatan kemanusiaan dengan jalan mengadili pelanggaran HAM masa lalu sebagaimana agenda mendesak reformasi; semakin jauh panggang dari api. Bahkan ingatan pemerintah akan janji Nawacita seakan dicederai dan lalu tenggelam oleh munculnya kasus-kasus baru kejahatan HAM yang terus terjadi dan berakumulasi tiap hari. Negara -melalui aparatusnya- memproduksi kekerasan di mana-mana; termasuk di sektor buruh dan agraria. Kekerasan direproduksi tanpa henti. Dan kejahatan HAM masa lalu kemudian semata diposisikan menjadi masa lalu terkunci dalam kotak pandora.

Sehingga upaya untuk mengangkat kembali kejahatan atas kemanusiaan, khususnya tragedi 1965-66 dan setelahnya; ini dianggap sebagai mengungkit masa lalu atau mengorek kembali luka lama. Dan atas setiap upaya yang berkaitan dengan semua ini bahkan selalu diisukan sebagai bagian dari kebangkitan PKI. Propaganda kebohongan, hoax dengan muatan isu SARA seperti ini pun -termasuk sentimen agama- terus saja dipelihara bahkan direproduksi menjadi alat bagi politik stigma yang bisa diviralkan menjadi pendorong tindakan persekusi massa. Insiden penyerbuan ke YLBHI Jakarta (16-17 September 2017) atas akan digelarnya Diskusi Sejarah Tragedi 1965  adalah contoh paling kasat mata.

Dalam konteks penegakan hukum dan HAM, niatan menuntaskan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan pada tahun 1965-66 dan setelahnya; praktis mengalami kebuntuan total. Tak lagi terlihat kesungguhan negara dalam upaya melanjutkan rintisan jalan berkeadilan bagi para korban. Alih-alih menegakkan hukum dan HAM di negeri ini, aparatus negara malah melakukan pembubaran diskusi-diskusi publik dan persekusi oleh massa intoleran  terhadap upaya-upaya pengungkapan sejarah tragedi 65 bahkan dibiarkan terus terjadi.

Penyelenggara dan lembaga negara yang ada telah kehilangan kesungguhan dalam masalah besar ini. Alih-alih menyelesaikan masalah malah menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Sedangkan partai-partai yang ada tak lagi bisa dipercaya rakyatnya.

Dan sampai pada batas ini, Reformasi seakan telah mati. Sebaliknya, kekuatan anti reformasi dan anti demokrasi makin menguat saja. Impunitasnya terjaga. Sementara agenda-agenda krussial yang diamanatkan telah terabaikan dan menjadi beban hutang sejarah reformasi itu sendiri.

Merujuk kepada kondisi kegagalan dan pengkhianatan cita-cita Reformasi 20 tahun yang lalu, dengan ini kami Korban 65/YPKP 65 mendesak kepada Negara/ Pemerintah Republik Indonesia untuk:

  1. Konsisten melaksanakan agenda Reformasi 1998 antara lain: Adili Penjahat HAM, Adili Suharto -bisa in absentia- beserta kroni-kronimya, Bersihkan aparat negara/pemerintahan dari budaya KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme), Tegakkan supremasi hukum, Tolak Dwi-Fungsi ABRI (karena ini bisa menjurus kepada militerisme/ fasisme), Laksanakan Otonomi Daerah yang benar-benar sesuai kehendak rakyat bukannya ciptakan raja-raja kecil di daerahnya -karena penguasa daerah hanya dimungkinkan bagi mereka yang memiliki modal keuangan besar- serta Laksanakan Amandemen UUD 1 Juni 1945 yang sesuai dengan cita-cita lahirnya UUD 1945 itu sendiri yaitu Indonesia yang menghargai keberagaman, toleransi dan kebebasan berpendapat dan berserikat, bukannya memasung Demokrasi.
  1. Terbitkan Keppres Rehabilitasi Umum untuk korban pelanggaran HAM berat HAM khususnya untuk Korban 65, gelar Pengadilan HAM ad hoc sesuai UU Nomor 26/Tahun 2000. Berikan hak-hak korban: Rehabilitasi, Reparasi, Pengungkapan Kebenaran, Kompensasi dan Jaminan tidak ada keberulangan  seperti yang dijamin Undang-Undang  39/Tahun 1999 dan UU-LPSK Nomor 13/Tahun 2006 serta Perubahan/ Amandemen UU-LPSK Nomor 31/Tahun 2014.
  1. Segera bentuk Komisi Kepresidenan untuk Pemulihan Korban Pelanggaran HAM untuk mewujudkan janji dalam Nawacita yaitu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM secara bermartabat dan berkeadilan.
  1. Hentikan persekusi dan stigmatisasi bagi Korban Pelanggaran HAM 65, stop diskriminasi dan buka kebebasan/akses yang sama dengan warga negara yang lainnya.
  1. Bersihkan Aparat Negara/Pemerintah dari munculnya kebangkitan Neo-Orde Baru yang represif, koruptif, anti Demokrasi dan anti Hak Asasi Manusia.

Jakarta, 21 Mei 2018

 

Bedjo Untung

Ketua YPKP 65 (YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966
Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre)
SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.Tahun 2007; Tanggal 19 Januari 2007
Berita Negara RI Tanggal  5 Juni 2007 No.45
Alamat: Jalan MH.Thamrin Gang Mulia I  No.21 Kp. Warung Mangga, Panunggangan, Kecamatan Pinang, Tangerang 15143, Banten,  Indonesia
Phone : (+62 -21) 53121770, Fax 021-53121770 | E-mail ypkp_1965@yahoo.com | Website: http://www.ypkp1965.org
Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Loading...
0/5 - 0
You need login to vote.
May-Day-2018_lbh

Pernyataan Sikap Gerakan Buruh untuk Rakyat: Bangun Kekuatan Politik Alternatif, Wujudkan Indonesia Berkeadilan!

reformasi-20

Catatan Refleksi 20 Tahun Reformasi

Related posts
One Response to “Refleksi 20 Tahun Reformasi: Bersihkan Aparat Negara dari Kebangkitan Neo-OrBa”
  1. # November 15, 2018 at 8:26 pm

    Hey. Gue. Sangat menyukai Artikel anda sangat menolong untuk Kami semua para pecinta Berita Hari ini

Leave a Reply