KontraS: Wiranto Dan Komnas HAM Diduga Lakukan Maladministrasi

1379 Viewed Redaksi 0 respond
ill: berdikarionline
ill: berdikarionline

2 FEBRUARI 2017 | 18:47

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) ke Ombudsman, Kamis (2/2/2017).

Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan, kedua institusi publik itu diduga telah melakukan praktek maladministrasi dalam penanganan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Ada kesepakatan sepihak Kemenko Polhukam dan Komnas HAM untuk menempuh Rekonsiliasi atau non-judisial sebagai pilihan politik pemerintah dalam penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat,” ungkap Haris di kantor Ombudsman Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Haris menjelaskan, jika mengacu pada UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, tidak diatur kewenangan Kemenko Polhukam dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.

“Kemenko Polhukam dan Komnas HAM tidak berwenang memutuskan secara sepihak pendekatan Rekonsiliasi dalam penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat,” jelasnya.

Sudah begitu, lanjut Haris, Jenderal Wiranto adalah salah satu aktor yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

“Nama Wiranto disebutkan di dalam laporan Komnas HAM sendiri: seperti peristiwa penyerangan 27 Juli, Tragedi Trisakti, Semanggi I-II, Mei 1998, Penculikan dan penghilangan aktivis 1997/1998, dan Biak Berdarah,” terang Haris.

Karena itu, Haris menilai, kebijakan politik yang dipimpin oleh Kemenko Polhukam merupakan agenda cuci tangan, melanggengkan impunitas dan menghindari pertanggungjawaban hukum atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu.

Haris juga menegaskan, konsep rekonsiliasi yang ditawarkan tidak jelas karena mengabaikan mekanisme hukum untuk pengungkapan kebenaran.

“Model Rekonsiliasi yang tidak jelas dan tidak didasarkan pada pemenuhan hak korban akan keadilan, kebenaran dan pemulihan akan merugikan korban dan keluarga korban,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada 30 Januari 2017, berlangsung pertemuan antara Kemenko Polhukam dan Komnas HAM. Hasil pertemuan itu, antara lain, soal penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui jalan rekonsiliasi atau non-yudisial.

Hambatan politik

Untuk diketahui, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan pro justisia untuk delapan perkara pelanggaran HAM berat, yakni Peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan II 1999; Peristiwa Mei 1998; Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998; Peristiwa Talangsari Lampung 1989; Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; Peristiwa 1965-1966; Peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2002 Papua (non-retroaktif); Peristiwa Simpang KKA 1999 dan Jambo Keupok 2003 Aceh (non-retroaktif).

Hasil hasil Penyelidikan tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung dengan melakukan Penyidikan dan Penuntutan. Faktanya, sejak tahun 2002, Jaksa Agung menolak menindaklanjuti hasil Penyelidikan Komnas HAM ke tahap Penyidikan dan Penuntutan melalui Pengadilan HAM dengan sejumlah alasan yang tidak konsisten seperti ketidaklengkapan syarat formil dan materil atau alasan politis, seperti belum adanya rekomendasi DPR dan Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Pengadilan HAM ad Hoc.

DPR sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi terkait kasus Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998. Sayang, Jaksa Agung tetap tidak melakukan Penyidikan dan Presiden tidak mengeluarkan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM.

Pada tahun 2009, ada rekomendasi DPR RI kepada dan Presiden RI (tahun 2009) untuk penyelesaian Kasus Penghilangan Orang Secara Paksa agar Presiden mengeluarkan Keppres Pengadilan HAM ad Hoc, melakukan pencarian korban yang masih hilang, melakukan tindakan pemulihan dan meratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Sayang, Presiden tidak menjalankan rekomendasi itu.

Pada kasus Wasior-Wamena yang terjadi tahun 2002 (non-retroaktif), yang notabene tidak membutuhkan rekomendasi DPR maupun Keppres, Jaksa Agung juga tetap menolak melakukan Penyidikan.

Bagi KontrasS, mandeknya penyelesaian Pelanggaran HAM berat di masa lalu bukan karena alasan legal formal semata, tetapi lebih karena hambatan politik, yakni ketiadaan kemauan politik pemerintah menyelesaikan masalah ini sesuai dengan aturan hukum dan prinsip-prinsip hak korban.

Risal Kurnia

Sumber: Berdikari Online

Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Loading...
0/5 - 0
You need login to vote.
Filed in
Kiri ke kanan : Komisioner Komnas HAM Nurcholis, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam.konfrensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta | Fachri Fachrudin

Komnas HAM: Belum Ada Kesepakatan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Mardadi Untung dan lukisannya

Mardadi Untung | Bertahan Hidup Dari Karya Lukisan

Related posts
Your comment?
Leave a Reply