Titik Balik Demokrasi Kebablasan

1514 Viewed Redaksi 0 respond
Saurip Kadi [Sumber: intelejen]

Oleh: Saurip Kadi*

Otokritik dan resep perbaikannya tentang demokrasi yang disampaikan Presiden Jokowi pada sebuah acara di Sentul Bogor tanggal 22 Pebruari 2017 perlu kita apresiasi bersama. Dua kata kunci tentang demokrasi yang disampaikan Presiden Jokowi adalah, pertama “demokrasi kita sudah kebablasan dan praktek politik demokrasi kita telah membuka peluang terjadinya artikulasi politik yang ekstrim seperti liberalisme, sektarianisme, fundamentalisme, terrorisme serta ajaran-ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila”. Dan kedua, “Aparat hukum harus tegas, jangan ragu-ragu dalam mengatasi demokrasi yang kebablasan”. Pertanyaan yang harus dijawab kita semua adalah apa dan mengapa dibalik otokritik tersebut, serta bagaimana solusinya.

 

Belenggu Sistem.

Sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia mencatat bahwa karena ketergesa-gesaan “Founding Father” kita yang duduk dalam BPUPKI dan juga PPKI belum sempat merumuskan batang tubuh UUD sebagai turunan atau jabaran dari Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai luhur yang ada dalam Pembukaan UUD 1945, termasuk nilai-nilai Pancasila belum sempat didiskusinya secara rinci, matang dan mendalam yang kemudian dijelmakan dalam bentuk rumusan pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.

Itulah maka, Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam pengesahan UUD-1945 didepan sidang paripurna PPKI, menyebut UUD 1945 sebagai UUD kilat, sekaligus berpesan bahwa kelak kalau keadaan sudah tentram akan memanggil kembali Anggota MPR untuk merumuskan UUD yang lebih sempurna.

Memang betul kita telah melakukan 4 kali amandemen UUD 1945. Tapi, amandemen yang dilaksanakan langsung menukik ke pasal-pasal batang tubuh, untuk mengurangi dan membatasi sejumlah kewenangan Presiden, menambah kewenangan DPR, dan secara terbatas memasukkan nilai-nilai demokrasi dan HAM, serta menghapus keberadaan DPA. Sehingga logika kesisteman diabaikan, nilai-nilai negara otoriter yang terkandung didalamnya begitu saja dicampur dengan nilai-nilai demokrasi. Sementara itu tata laksananya juga mencampur adukan antara sistem parlementer dan sistem presidensial yang masing-masing mempunyai filsafat dan logika politik sendiri-sendiri yang secara umum berseberangan satu dengan lainnya.

Bagaimana mungkin Presiden yang dipilih langsung oleh Rakyat dalam sebuah Pemilu, dimana Partai semestinya hanyalah EO (Event Organizer), namun dalam prakteknya bisa disandera oleh partai-partai melalui DPR layaknya sistem parlementer. Terus akal sehat darimana kita berharap akan lahir stabilitas politik, kecuali pemerintahan yang dibentuk sekedar melanjutkan kemaburadulan yang ada dengan kompromi untuk bagi-bagi lapak kekuasaan dan ekonomi diantara elit semata.

Sehingga sekedar untuk konsolidasi kekuasaan, Presiden Joko Widodo sebagai pendatang baru yang bukan bagian dari “turbulensi” elit Jakarta, perlu dua setengah tahun, yang dengan kepiawaiannya akhirnya bisa menaklukkan lingkaran kekuasaan yang membelenggunya.

 

Pasungan Realitas.

Berkat gaya kepemimpinan SBY yang “selalu ada pilihan” namun tanpa pernah memilih, secara alamiah memunculkan semua “borok” dan atau “penyakit” yang diderita oleh NKRI. Residu Orde Baru selama 32 tahun dan 5 tahun era reformasi berhasil didetox dalam 10 tahun kepemimpinan SBY. Yang pasti rakyat diuntungkan, semua akar persoalan permafiaan maupun siapa pelaku nya, semuanya terang benderang terbuka ditonton rakyat. Sebuah kondisi yang mustahil terjadi diera sebelumnya.

Upaya keras Pemerintahan JKW untuk menghentikan warisan birokrasi pemerintahan yang marak dengan praktek pungli, korupsi, kartel, dan mafia yang begitu masive, terstruktur dan sistemik hingga saat ini belum melahirkan tanda-tanda perubahan yang berarti. Bahkan sebaliknya, dibanyak hal justru makin menjadi-jadi dan terang-terangan. Praktek “Capital Violence” yang dilindungi oknum elit aparatur keamanan dan penegak hukum “piaraan” nya, serta “state terrorism” juga masih terjadi disejumlah tempat.

 

Tata Ulang Sistem Kenegaraan.

Belakangan ini sedang terjadi kulminasi simbiose mutualistik antara kekuatan kapital yang berperilaku agresif yang menunggangi golongan tertentu yang berjubah agama. Kepiawian mereka dalam mengusik perasaan dan relung hati (Bawah Sadar) publik dengan memanfaatkan issue agama, membuat publik menjadi begitu kritis, karena yang disentuh adalah soal keyakinan keillahian yang sifatnya sangat individual. Dan disaat bersamaan publik kemudian digiring untuk melupakan atau setidaknya akomodatif terhadap fakta ketimpangan ekonomi yang begitu tajam.

Sesungguhnya proses yang ditempuh para predator ekonomi tersebut cukup lama. Kita harus berani jujur untuk mengatakan bahwa mereka “membeli” aturan main sejak Amandemen UUD dan pembuatan UU, PP dan aturan dibawahnya. Dengan demikian semua penyimpangan, kekeliruan, kesalahan dan bahkan kejahatan yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan termasuk jajaran TNI dan Polri serta penegak hukum lainnya tak terkecuali para hakimnya masing-masing mempunyai rujukan hukum yang legal secara yuridis formal.

Kondisi tersebut diatas oleh Presiden Jokowi disopankan dengan istilah “demokrasi kebablasan”, disanalah maka dalam otokritiknya Presiden juga menyampaikan kata kunci yang ketiga sebagai solusi yaitu “dengan membagi lahan-lahan yang tidak produktif kepada rakyat, dalam bentuk konsesi-konsesi kecil pada rakyat, koperasi, tanah adat, sehingga asset-aset Negara ini terdistribusi dengan baik dan menjadi property rights rakyat agar bisa mengakses ke layanan permodalan, pembangunan sumberdaya manusia melalui pelatihan vokasional”.
Karena tanpa mendobrak belenggu sistem kenegaraan dan melepas pasungan realitas sebagaimana dijelaskan diatas, siapapun pemimpinnya niscaya hasilnya akan sama yaitu sebuah proses pemiskinan secara struktural rakyat banyak, ketergantungan terhadap asing yang begitu besar terlebih dalam hal Hutang, budaya korupsi dan praktek mafia, serta hancurnya karakter bangsa niscaya akan terus berlanjut.

Dan untuk mengakhiri keamburadulan itu semua hanya mungkin bila kedepan aturan main mulai dari UUD dan UU tata laksananya, tak terkecuali dalam pengaturan perekonomian nasional diubah terlebih dahulu yang sebenar-benarnya didasari, dilandasi dan dijiwai olen nilai-nilai Pancasila.

Sebuah legacy yang sangat mulia, kalau saja Presiden JKW tanpa berpretensi hendak maju lagi dalam Pilpres 2019 mendatang, dalam sisa waktu kepemimpinannya menyiapkan sebuah Rancangan UUD baru sebagaimana amanat Bung Karno tanggal 18 Agustus 1945 tersebut diatas. Rancangan UUD baru ataupun sekedar amandemen yang dimaksud hendaknya benar-benar sebagai turunan dari Pancasila, bukan nilai-lain lain yang dicap Pancasila. Untuk itu haruslah disusun dan dibahas oleh para ahli dibidangnya dan oleh orang-orang independen. Sehingga secara obyektif rasional bisa diuji secara keilmuan dan validitas kebenarannya telah terbukti dalam afeksi disejumlah negara. Sudah barang tentu kelak yang memutuskan tetap saja oleh lembaga negara yang berkompeten yaitu MPR.

*Saurip Kadi, Mayor Jenderal TNI (Purn) Mantan Aster Kasad.

Dimuat di Opini, Harian Kompas, ed 1 Maret 2017, hlm. 7

Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Loading...
0/5 - 0
You need login to vote.
Filed in

Menebak Arah Dewan Kerukunan Nasional Atasi Pelanggaran HAM

Menjelang Dibukanya Arsip Rahasia Amerika Soal 1965

Related posts
Your comment?
Leave a Reply