Layanan Medis – Psikososial LPSK bagi Korban Tragedi 65

1447 Viewed Redaksi 0 respond
Crew LPSK [Foto: Lensa Indonesia]

Oleh: Bedjo Untung

Dalam rapat FGD (Focus Group Discussion) yang diselenggarakan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) pada 22-24 Juni 2012 di Hotel Grand Jaya Raya Cipayung Puncak Bogor; yang diikuti oleh berbagai instansi Lembaga Tinggi Negara: LPSK, Tim Kecil Kemenko Polhukam, Kemenhukham/ Dirjen Perlindungan HAM, Kemensos, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM, daan berbagai organisasi swadaya masyarakat (Organisasi Non-Pemerintah): KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan), IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), KKPK (Kelompok Kerja Pengungkapan Kebenaran dan Keadilan), HRSF (Human Right Support and Facilities), Yayasan Pulih, YPKP 65 (Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-66), Korban dan keluarganya;

FGD tersebut menghasilkan resolusi penting Program Kerja LPSK untuk jangka waktu 1 tahun ke depan (Juli 2012 – Juni 2013).

Adapun yang menjadi pijakan dalam menghasilkan putusan penting tersebut aialah, sampai hari ini, korban yang semestinya memperoleh hak-haknya masih terganjal dengan aturan hukum formal, sehingga perlu mencari terobosan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang ada.

Menurut pasal 5 huruf a UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dijelaskan bahwa Korban/ Saksi memperoleh jaminan perlindungan keamanan. Dan pada huruf g dinyatakan Korban memperoleh bantuan hidup sementara sampai batas perlindungan berakhir. Sementara itu untuk korban pelanggaran HAM Berat selain hak-hak seperti termaktub dalam pasal 5, korban memperoleh layanan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial. Ini secara jelas dimuat pada pasal 6. Namun hak-hak korban ini tidak bisa diimplementasikan.

Kendala yang selama ini dialami LPSK ialah, LPSK tidak bisa mengabulkan permohonan pemberian bantuan medis atau pun psikososial kepada korban pelanggaran HAM berat, sebelum Komnas HAM menerbitkan surat rekomendasi/keteranganyang menyebutkan bahwa korban tersebut adalah benar-benar korban pelanggaran HAM berat.

Ada terobosan yang dihasilkan dalam kesepakatan antara Komnas HAM dan LPSK dalam hal pemberian rekomendasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat. Rekomendasi tersebut adalah:

Untuk menentukan status korban dapat dilakukan dengan pernyataan/ keterangan/ testimoni yang dilakukan oleh korban dan diperkuat oleh saksi-saksi yang mengetahui posisi korban atau keterangan dari organisasi pendamping korban, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar korban. Dengan cara ini diharapkan dapat mempercepat proses pemberian perlindungan/ pemenuhan hak bagi korban dan tidak terganjal oleh birokrasi perundangan yang justru menghambat proses rehabilitasi bagi korban.

Dari uraian yang tercantum dalam Rumusan Rencana Kerja untuk Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat masa lalu yang dihasilkan dalam FGD-LPSK di Puncak 22-24 Juni 2012; akan disosialisasikan oleh YPKP 65. Ada kemajuan signifikan karena FGD ini mengikut-sertakan kelompok korban dalam memutuskan kebijakan, meskipun belum sepenuhnya menjawab tuntutan korban dalam hal penyelesaian menyeluruh kasus tragedi kemanusiaan khususnya Tragedi 1965/66.

Namun demikian hasil diskusi yang diselenggarakan LPSK dengan kelompok korban dan masyarakat sipil bersama Lembaga Tinggi Negara yang terkait, merupakan solusi maksimal yang bisa ditempuh mengingat kekuasaan negara masih dibayangi dan dihantui oleh rejim prepetator pelaku kejahatan kemanusiaan.

Setelah diumumkannya rekomendasi Komnas HAM pada 28 Juli 2012 berkaitan dengan hasil Tim Penyelidik pro-justisia Komnas HAM tentang Peristiwa 1965-1966 dimana dinyatakan bahwa Tragedi 1965/66 adalah kejahatan kemanusiaan/ pelanggaraan HAM yang berat. Maka korban 65 adalah berhak memperolehh pelayanan medis dan psikososial, dan korban 65 sudah bisa mengajukan surat permohonan untuk memperoleh pelayanan medis dan/atau psikososial kepada LPSK. Dan Komnas HAM tidak ada alasan untuk tidak memberikan rekomendasi kepada para korban 65 sebagai korban pelanggaran HAM.

Upaya ini, meskipun kecil, tapi sangat berarti bagi korban. Tuntutan korban meskipun sedikit bisa didapatkan. Tentu saja, tuntutan rehabilitasi menyeluruh belum bisa diperoleh karena kekuasaan masih dipegang kelompok Orde Baru. Melalui kerja tim dokter forensik LPSK, korban dapat menceritakan betapa dahsyatnya kekejian rejim otoriter Orde Baru Soeharto yang membunuh, menahan, menyiksa para tahanan politik yang dituduh Komunis dengan semena-mena –yang selama ini dengan sengaja digelapkan- oleh penguasa Orba.

Para dokter muda mulai mengerti sejarah yang sebenarnya. Benar-benar bertolak-belakang dengan apa yang selama ini diajarkan di sekolah menurut versi rejim Orde Baru. Jadi, melalui pelayanan medis/ psikososial kebohongan sejarah Orba mulai tersingkap.

_____________

 

Cara mengajukan permohonan ke LPSK

  1. Membuat surat permohonan ditujukan kepada Ketua LPSK dengan judul/ perihal: Permohonan Pelayanan Medis/ Psikososial. Surat permohonan harus ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (lihat contoh surat);
  2. Lampirkan Surat keterangan korban/ Riwayat penahanan dan penyiksaan yang ditandatangani oleh korban dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Yang dimaksud saksi disini ialah orang yang pernah mengetahui dan bersama-sama dalam tahanan. Yang lebih bagus, saksi yang memiliki surat-surat pembebasan/ surat keterangan yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar mantan tahanan/ korban pelanggaran HAM 65. Saksi-saksi juga menyertakan KTP (lihat contoh surat);
  3. Lampirkan juga Surat Rekomendasi dari Organisasi Korban 1965/ YPKP 65 (organisasi yang memiliki Badan Hukum). Sekiranya di kota tersebut tidak/ belum ada Cabang YPKP 65, bisa minta rekomendasi kepada Cabang YPKP 65 terdekat, kantor wilayah atau YPKP 65 Pusat (lihat contoh surat);
  4. Lampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Untuk keluarga korban, istri, anak; sertakan juga fotocopy KK (Kartu Keluarga);
  5. Lampirkan Surat Pembebasan/ Pelepasan atau surat-surat yang ada hubungannya dengan penahanan, Surat Pemberhentian Kerja, dll (kalau ada). Apabila karena sesuatu dan lain hal surat-surat tersebut tidak ada, dapat minta keterangan ke instansi terkait (misalnya Sirat Keterangan dari Kepala Desa atau Polisi; lihat contoh surat);
  6. Setelah surat-surat dan lampirannya lengkap, supaya dimasukkan ke dalam amplop dan dialamatkan kepada: Bapak Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Alamat: Jl. Raya Bogor Km.24 No. 47-49, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur 13750.
  7. Surat permohonan bisa dikirim via Pos Kilat Khusus secara kolektif agar menghemat perangko, atau bisa dikirim langsung dengan mendatangi kantor LPSK.

______________

Lampiran Contoh Surat-Surat dapat diunduh [Disini]

Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Loading...
0/5 - 0
You need login to vote.

Cerita Dibalik Supersemar

Komnas HAM: Terjadi pelanggaran HAM berat pasca G30SPKI

Related posts
Your comment?
Leave a Reply