Kelompok Korban Tragedi 1965: Polri Fasilitator Kekerasan
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 Bedjo Untung menuding kepolisian merupakan pelindung kelompok penolak pengungkapan fakta kasus 1965. Menurutnya, polisi sering membiarkan aksi pembubaran paksa forum yang diselenggarakan korban peristiwa 1965.
“Aparat keamanan khususnya kepolisian sering kali justru memfasiltasi kepentingan para penyerang dan bukan melindungi kami, para korban,” kata Bedjo di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (12/4).
“Sangat kentara sekali, aksi pembubaran itu dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan kelompok yang tidak ingin kejahatannya terbongkar,” ucapnya.
YPKP 65, kata Bedjo, meminta Kompolnas mendesak Polri bekerja secara profesional dengan mencegah dan menindak segala bentuk kekerasan terhadap kelompok korban.
Bedjo menuturkan, Polri harus menjalankan kewajiban sebagai institusi penegak hukum yang melindungi dan mengayomi seluruh elemen masyarakat. “Aparat kepolisian harus memegang kendali dan memiliki otoritas penuh dalam hal ketertiban warga negara,” ucapnya.
“Nanti akan kami sampaikan, bisa secara tertulis atau dalam pertemuan langsung,” katanya.
Poengky berkata, setiap kepolisian tidak boleh menjalankan tugas dan kewajiban secara berpihak. Setiap tindak kejahatan, kata dia, harus diusut secara tuntas dan berkeadilan.
“Saya berharap kalau ada hal seperti in, polisi memberikan jaminan pada semua tidak ada yang membeda-bedakan,” tuturnya.
(abm/yul)




Your comment?