Pernyataan Sikap | Ungkap Kebenaran, Rehabilitasi Korban

1653 Viewed Redaksi 0 respond
Eddy Sugianto (paling belakang sedang membaca) dan kawan-kawan Tapol 65 saat diasingkan di pulau Buru [Foto: doc-pribadi]

Kamis, 07 Oktober 2010

Konstruksi sejarah G30S yang diasosiasikan oleh pemerintah Orba sebagai pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) terbukti manipulatif. Fakta-fakta sejarah yang dikemukakan peneliti-peneliti sejarah terkini membuktikan sebaliknya. Mereka membeberkan adanya kudeta merangkak oleh Soeharto terhadap pemerintahan Soekarno dengan memasang suatu aksi konspiratif yang dirancang untuk memusnahkan gerakan revolusioner sebagai pendukung setia Soekarno.

Manifestasinya diawali dengan pembunuhan perwira-perwira Angkatan Darat pada 30 September 1965. Aksi-aksi konspiratif mereka didalangi oleh CIA (Amerika) dan Angkatan Darat di bawah faksi Soeharto.

Pembunuhan para perwira pada 30 September 1965 menjadi dalih penahanan, penyiksaan, dan pembunuhan massal pendukung setia Soekarno. Mereka yang tidak tahu soal aksi G30S, tepatnya menurut istilah Soekarno, Gerakan 1 Oktober 1965 (Gestok); telah mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia.

Kondisi pelanggaran HAM berat berlangsung sekian lama hingga kini karena konstruksi sejarah yang manipulatif itu. Akibatnya, terjadi stigmatisasi terhadap korban dan keluarga korban. Stigma yang melekat pada korban dan keluarga korban membuat mereka mengalami diskriminasi ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Sejalan dengan UUD 1945 Amademen Keempat Tahun 2002 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) yang menyebutkan negara memiliki fungsi sebagai perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai prinsip hukum dan demokrasi dan TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, seharusnya negara segera merehabilitasi hak-hak korban dengan terlebih dahulu melakukan terobosan dengan membongkar konstruksi sejarah palsu buatan rejim Orde Baru dengan mengakomodir fakta-fakta sejarah terkini.

Atas dasar itu, YPKP 65 menyatakan:

  1. Menolak konstruksi sejarah palsu buatan rejim Orde Baru soal G30S yang masih digunakan negara sampai saat ini;
  2. Menolak segala peringatan yang dilakukan pemerintah perihal G30S yang diasosiasikan dengan pemberontakan PKI.

Selain itu, YPKP 65 menuntut:

  1. Ungkap kebenaran sejarah soal Gerakan 1 Oktober 1965 yang didalangi oleh CIA dan Angkatan Darat faksi Soeharto;
  2. Presiden harus mengeluarkan permintaan maaf kepada korban atas kesalahan negara yang pernah melakukan penahanan, penyiksaan, dan pembunuhan jutaan orang terkait dengan kejahatan kemanusiaan 1965;
  3. Pulihkan hak-hak korban;
  4. Negara harus bertanggung jawab di hadapan hukum;
  5. Negara harus menjamin agar kejahatan kemanusiaan serupa tidak terulang kembali di masa depan dengan cara menegakan HAM dan demokrasi kerakyatan.

Jakarta, 29 September 2010.

Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65)

 

Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Loading...
0/5 - 0
You need login to vote.

Langit Makin Mendung

Mahkamah Konstitusi: Pelarangan dan Penyitaan Buku Langgar Konstitusi

Related posts
Your comment?
Leave a Reply