Pernyataan Bersama | Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

1363 Viewed Redaksi 0 respond
KORBAN: Penyintas Tragedi 65 secara rutin mengadakan pertemuan seperti yang dilakukan di daerah Boyolali ini [Foto: Humas YPKP'65]
KORBAN: Penyintas Tragedi 65 secara rutin mengadakan pertemuan seperti yang dilakukan di daerah Boyolali ini [Foto: Humas YPKP'65]

PERNYATAAN BERSAMA

KORBAN, KELUARGA KORBAN, ORGANISASI KORBAN
TRAGEDI KEMANUSIAAN 1965/1966

 
MENOLAK DENGAN TEGAS UPAYA PEMBERIAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL KEPADA MANTAN PRESIDEN RI JENDERAL  SOEHARTO
 
Dengan ini kami para Korban, Keluarga Korban  dan Organisasi-Organisasi Korban Tragedi Kemanusiaan 1965/1966  baik yang tinggal di Dalam maupun Luar Negeri sebagai akibat tindakan represif rejim militeristik Soeharto yang berkuasa sejak 1966-1998 di mana jumlah Korbannya tidak kurang dari 20 juta jiwa, menyatakan:

 MENOLAK DENGAN TEGAS UPAYA PEMBERIAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL KEPADA MANTAN PRESIDEN RI JENDERAL  SOEHARTO

Ada pun yang menjadi dasar  pertimbangan/ alasan  penolakan  ialah sebagai berikut:

Pertama,

Soeharto telah melakukan kejahatan pelanggaran konstitusi, yaitu  pengkhianatan  terhadap  falsafah Pancasila dan UUD 1945, yaitu dengan tindakannya melakukan perebutan kekuasaan secara merangkak (creeping coup d’etat) atas Presiden RI pertama yang sah Bung Karno. Kemudian, Soeharto melakukan serangkaian tindakan yang kontra revolusioner, menjadikan Indonesia  tidak lagi menjalankan politik yang bebas aktif melainkan lebih berfihak kepada kepentingan imperialisme, neokolonialisme.

Soeharto telah mengkhianati  Surat Perintah 11 Maret 1966 yaitu tidak melindungi ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno  untuk melanjutkan perjuangan anti imperialisme, melainkan membawa Indonesia menjadi negara yang berpihak kepada kepentingan kapitalisme dan imperialisme, dengan mengundang  para investor asing menjarah kekayaan bumi Indonesia.

Kedua,

selama periode kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada 1966-1998, Soeharto telah melakukan serentetan kejahatan pelanggaran HAM berat, yaitu antara lain:  genocida,  pembunuhan massal atas  3 juta putra-putri terbaik bangsa Indonesia pada Tragedi Kemanusiaan 1965/1966. Jutaan rakyat telah ditangkapi, disiksa, dibuang, ditahan dan dibunuh tanpa melalui proses hukum. Harta benda korban dirampas, dimiliki tanpa hak. Aturan hukum dan perundang-undangan diskriminatif  ia ciptakan  untuk melanggengkan kekuasaan. Telah melakukan pelanggaran HAM berupa pencabutan paspor tanpa proses hukum terhadap warga negaranya yang ketika itu  sedang bertugas belajar/bekerja di Luar Negeri.
Tindakan Soeharto bisa dikategorikan  sebagai Crimes against Humanity dan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya itu, ia  bisa diseret ke Mahkamah Pidana Internasional.

Selama berkuasa, Soeharto juga orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran HAM berat  DOM di Aceh, Timor Leste, Papua, Kasus Penculikan Aktivis Mahasiswa, Kasus Tanjung Priuk, Kasus  Talangsari Lampung, Pembunuhan Mahasiswa Trisakti, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Semanggi I/II, Penyerbuan Kantor PDI Jl. Diponegoro, Jakarta , Penembakan Misterius, Pembunuhan Aktivis HAM Munir serta berbagai kasus pelanggaran ekonomi, sosial, budaya, lingkungan  lainnya.

Ketiga,

selama Soeharto berkuasa ia  telah melakukan serentetan  tindak kejahatan kriminal di bidang ekonomi, yaitu sebagai koruptor terbesar nomor satu di dunia. Menurut laporan Global Stolen Asset Recovery Initiative, United Nations (2005), selama ia berkuasa telah mewariskan kerusakan lingkungan berupa pembabatan hutan  dan  hak  penguasaan hutan untuk para kroni-kroninya. Sumber tambang dan mineral yang  semestinya untuk kemakmuran sebesar-besarnya kepada rakyat Indonesia justru diberikan kepada asing (contohnya, tambang emas PT. Freeport yang diberikan kepada pengusaha Amerika Serikat).

Soeharto  telah mewariskan hutang yang berjumlah trilyunan rupiah kepada rakyat yang tidak menikmatinya.

Keempat,

Soeharto adalah orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya krisis multi dimensional yang  hingga kini belum terselesaikan. Kehancuran akhlak, lunturnya patriotisme, nasionalisme.  Soeharto adalah orang yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kehancuran di bidang hukum, politik, ekonomi.  Ia adalah sosok yang menjadikan Indonesia terpuruk baik di dalam negeri mau pun luar negeri. Indonesia tidak lagi menjadi negara yang disegani karena ia lebih dikenal sebagai negara yang melindungi tindak kejahatan korupsi serta negara yang tidak melindungi Hak  Asasi Manusia.

Kelima,

Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 tanggal 13 November1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, masih berlaku, dan pasal 4 berbunyi: “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan presiden Soeharto.” Oleh karena itu upaya menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional bertentangan dengan ketetapan MPR tersebut.

Hal-hal yang tersebut di atas belum pernah dipertanggungjawabkan baik secara politik mau pun hukum  oleh mantan presiden Soeharto sampai ia wafat. Namun demikian, tidak berarti kasus  pelanggaran HAM  berat yang ia lakukan, yang ia ikut merekayasa  telah selesai begitu saja. Sampai hari ini para korban belum memperoleh hak yang ia rampas secara sewenang-wenang, yaitu  hak Pemulihan : Kebenaran, Keadilan dan Rehabilitasi.

Upaya memberi gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sangat menyakiti hati para korban pelanggaran HAM dan rakyat Indonesia. Bagaimana mungkin seorang pembunuh bangsanya sendiri dinobatkan sebagai pahlawan?  Ini benar-benar  di luar pemikiran akal sehat. Soeharto dikenal sebagai  orang yang licik, penuh kebohongan, kotor  dan menjijikkan. Sama sekali tidak layak sebagai panutan bangsa mau pun suri-tauladan bagi orang lain.

Atas dasar itu, kami para  korban, keluarga korban  dan organisasi-organisasi korban Tragedi Kemanusiaan 1965/1966  baik secara sendiri-sendiri mau pun secara bersama-sama, yang tinggal di dalam maupun luar negeri sebagai akibat tindakan represif rejim militeristik Soeharto, mendesak Presiden  Ir. Joko Widodo  untuk:

Menolak Usulan Pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional,  segera menuntaskan kasus Tragedi Kemanusiaan 1965/1966 dengan memintai pertanggungan jawab kepada partai berkuasa saat itu yaitu Golkar dan Angkatan Darat sebagai pendukung rejim otoriter Orde Baru Soeharto yang terus melakukan politik diskriminasi sampai hari ini.

Mendesak Presiden Jokowi  mengeluarkan kebijakan untuk mengungkap kebenaran, menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak korban dengan menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc  seperti yang diamanatkan UU No 26/2000.  Pemerintah Jokowi   harus berani   meminta maaf kepada para korban  atas terjadinya pelanggaran HAM berat Tragedi 1965 serta berjanji untuk tidak tergulangnya  kejadian serupa di masa mendatang. Pemerintah  harus berani melakukan terobosan untuk menuju penyelesaian komprehensif.  Penyelesaian melalui jalur non yudisial/rekonsiliasi  harus berjalan seiring dengan penyelesaian secara yudisial. Dengan mekanisme tersebut maka akan membuka jalan untuk  rekonsiliasi nasional.

Demikian  Surat Pernyataan ini  kami sampaikan. Atas perhatiannya diucapkan banyak terima kasih.

Jakarta, 21 Mei 2016
Hormat kami,

 

Bedjo Untung

 Ketua YPKP 65

YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966  (YPKP 65)

 Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre

 SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007

 Tambahan Berita  Negara RI Nomor 45  tanggal 5 Juni 2007 .

Pengurus Pusat:  Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga, RT 01 RW 02, Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143, Banten, INDONESIA.

Phone : (+62  -21) 53121770, Fax 021-53121770,

 E-mail ypkp_1965@yahoo.com; beejew01@yahoo.co.uk

Website: www.ypkp1965.org

Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Loading...
0/5 - 0
You need login to vote.
kbr_simposium1

[WAWANCARA] Simposium Tragedi 65, Ini Rekomendasi Tim Perumus pada Pemerintah

ipt15_brosur_

Pernyataan Pers: Putusan Akhir Majelis Hakim IPT 1965

Related posts
Your comment?
Leave a Reply