Komnas HAM Pertanyakan Rencana Pemerintah Bentuk DKN

Rabu, 04/01/2017 21:34 WIB | Oleh: Gilang Ramadhan
KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah untuk memperjelas rencana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan, pernyataan yang dikeluarkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto ini membingungkan.
“Ini semua harus duduk dulu, jelas dulu, yang dimaksudkan oleh Menkopolhukam itu apa? Dewan Kerukunan Nasional ini untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM atau apa? Pelanggaran HAM yang mana?” Kata Laila kepada KBR, Rabu (04/02/12).
“Karena pelanggaran HAM banyak, ada yang menggunakan mekanisme Undang-undang nomor 26 tahun 2000, ada yang menggunakan mekanisme Undang-undang nomor 39 tahun 1999, nah ini yang mana?” Tambahnya.
Laila mengatakan, jika Dewan Kerekunan Nasional ini dibentuk serupa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) maka harus berdasarkan Undang-undang. Hal ini mengacu kepada Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Penyelesaian pelanggaran HAM berat itu bisa dilakukan dengan cara rekonsiliasi yang dibentuk melalui Undang-undang,” jelasnya
Komnas HAM belum bisa memberikan tanggapan resmi terhadap pernyataan Wiranto yang belum jelas. Laila mengatakan, pihaknya belum mengetahui tujuan dan dasar hukum pembentukan Dewan Kerukunan Nasional.
“Kalau itu dibentuk dengan Kepres kan tidak tepat,” ujar Laila.
Laila menambahkan, Presiden Joko Widodo saat bertemu Komnas HAM pernah mengatakan akan membentuk dewan untuk menjaga kebhinekaan. Ia tidak mengetahui apakah yang dimaksud Dewan Kerukunan Nasional ini untuk menjaga kebhinekaan atau untuk penyelesaian pelanggaran HAM.
“Itu dulu yang harus clear,” tegasnya.
Sementara itu Kantor Staf Kepresidenan mengonfirmasi bahwa Dewan Kerukunan Nasional awalnya dicetuskan untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Staf KSP bidang HAM, Ifdhal Kasim, menyatakan sempat mengikuti pertemuan awal ketika ide itu dicetuskan. Ide itu muncul pada era Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun, saat itu masih belum jelas apakah lembaga ini akan menuju jalur rekonsiliasi atau tidak.
“Itu yang belum jelas, saya nggak ngerti. Kerukunan maksudnya apa begitu?” terangnya kepada KBR, Rabu (4/1/2017) malam.
“Jadi kami pada tahap diskusi awal belum mendapat gambaran detail apakah itu yang dimaksud mengarah ke rekonsiliasi atau apa. Kami nggak tahu persis, karena tidak dijelaskan,” tambahnya.
Ifdhal menyatakan, ide ini muncul dari tim ahli di Kemenkopolhukam bentukan Luhut. Tim ini antara lain berisi Indriyanto Seno Adji dan Romli Atmasasmita yang merupakan ahli hukum. Gagasan ini terus digodok oleh para pakar ini.
Kata bekas ketua Komnas HAM ini, ide tersebut bisa saja telah disampaikan langsung ke Presiden oleh Menkopolhukam Wiranto.
Editor: Rony Sitanggang
http://kbr.id/berita/01-2017/komnas_ham_pertanyakan_rencana_pemerintah_bentuk_dkn/87956.html
Your comment?