Komnas HAM: Belum Ada Kesepakatan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Kamis, 2 Februari 2017 | 17:19 WIB
KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan terus mengupayakan agar penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu akan ditempuh melalui dua cara, yakni yudisial maupun non-yudisial atau rekonsiliasi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menanggapi sikap pemerintah yang menginginkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (kasus TSS), melalui jalur non-yudisial.
“Fokus pada pelanggaran HAM berat masa lalu. Jadi saya tekankan tidak ada kesepakatan bahwa pelanggaran berat HAM masa lalu diselesaikan murni dengan metode non pro-justicia atau pro-justicia. Komnas HAM hingga hari ini menempuh dua cara, yudisial dan non-yudisial,” ujar Imdadun, dalam konfrensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).
Pernyataan ini juga disampaikan Imdadun untuk mengklarifikasi perihal pertemuan Komnas HAM dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pada Senin (30/1/2017) lalu.
“Karifikasi terkait pertemuan dengan Menko Polhukam, jadi kami dapat undangan rakernas antara Komnas HAM sebagai lembaga independen dengan Polhukam mewakili pihak pemerintah,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, meski sudah ada pertemuan, belum ada kesepakatan perihal jalur penyelesaian.
Menurut dia, sejauh ini pemerintah belum menunjukkan langkah lebih jauh dan berarti terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
“Hingga kini, belum ada titik temu antara penyelidik dan penyidik terkait terkait demgan berbagai masalah yang bersifat tekni hukum atas peristiwa-peristiwa tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II pada bulan Maret 2002, menyatakan bahwa ketiga tragedi tersebut bertautan satu sama lain. KPP HAM TSS juga menyatakan, bahwa “…terdapat bukti-bukti awal yang cukup bahwa di dalam ketiga tragedi telah terjadi pelanggaran berat HAM yang antara lain berupa pembunuhan, peganiayaan, penghilangan paksa, perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik yang dilakukan secara terencana dan sistematis serta meluas…”.
Komnas HAM melalui KPP HAM TSS merekomendasikan untuk melanjutkan penyidikan terhadap sejumlah petinggi TNI/Polri pada masa itu.
Namun, hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum pernah melakukan penyidikan untuk merespon hasil penyelidikan Komnas HAM.
Penulis | : Fachri Fachrudin |
Editor | : Inggried Dwi Wedhaswary |
http://nasional.kompas.com/read/2017/02/02/17192461/komnas.ham.belum.ada.kesepakatan.penyelesaian.kasus.pelanggaran.ham.masa.lalu.
Your comment?