Jaksa Agung ungkap alasan tempuh jalur nonjudicial kasus HAM

1238 Viewed Redaksi 0 respond
Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2016 merdeka.com/ilham kusmayadi
Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2016 merdeka.com/ilham kusmayadi

Kamis, 2 Februari 2017 03:25 | Reporter : Raynaldo Ghiffari Lubabah

Merdeka.com – Pemerintah memilih jalur non-judicial untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, semisal penuntasan kasus Semanggi dan Trisakti. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan sulitnya mencari fakta, bukti dan saksi menjadi alasan pemerintah memilih jalur non-judicial.

“Kemudian untuk mencari fakta dan bukti, saksi juga sulit. Sementara kita berkeinginan pelanggaran HAM berat ini segera terselesaikan,” kata Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).

Pihak Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait langkah penyelesaian dengan jalur non-judicial itu. Komnas HAM, kata dia, juga menyadari banyak kekurangan dalam proses penyelidikan lewat jalur judicial.

Oleh sebab itu, jika penyelesaian kasus HAM masa lalu dipaksakan naik ke tahap penyidikan maka hasilnya dikhawatirkan tidak maksimal.

“Dan menyadari masih banyak kekurangan untuk memenuhi syarat, kalau pun dilaksanakan ke penyidikan, jangan dipaksakan ke judicial ternyata hasilnya tidak maksimal. Sekarang menjadi kerja kita bersama,” tegasnya. [dan]

https://www.merdeka.com/peristiwa/jaksa-agung-ungkap-alasan-tempuh-jalur-nonjudicial-kasus-ham.html

Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Loading...
0/5 - 0
You need login to vote.
Filed in
Komnas HAM menemukan bukti permulaan pelanggaran HAM di sejumlah kasus, seperti peristiwa 1965 dan Talangsari di Lampung. Foto: GETTY IMAGES

Kontras dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM tolak solusi nonyudisial

Kiri ke kanan : Komisioner Komnas HAM Nurcholis, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam.konfrensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta | Fachri Fachrudin

Komnas HAM: Belum Ada Kesepakatan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Related posts
Your comment?
Leave a Reply