Ada 3.000 Lansia Tragedi 65 Tak Dapat Hak Kesehatan

Data yang dirilis YPKP 65 itu sekaligus mengoreksi data versi Komnas HAM yang sebelumnya sempat mengatakan bahwa ada 1.623 korban pelanggaran HAM tahun 1965 belum mendapat pelayanan kesehatan.
“Yang belum sekitar 3.000-an. Yang sudah mendapat perlindungan dan pelayanan kesehatan sekitar 1.600-an,” tutur Bedjo Untung selaku Ketua YPKP 65 kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/3).
“Di Sumatera Barat itu seperti Pariaman dan Padang Panjang banyak sekali. Kalau di Jawa Tengah paling banyak di daerah Pekalongan, Pemalang, dan Pati,” kata Bedjo.
Adapun rentang usia korban yang belum mendapat pelayanan kesehatan berkisar 60-80 tahun. “Bahkan ada yang sudah 90 (tahun),” lanjut Bedjo.
Tindak lanjut Komnas HAM, menurut Bedjo penting lantaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berperan mendampingi korban Tragedi 65, baru bisa memberi pelayanan setelah mendapat surat keterangan dari Komnas HAM.
“Jadi, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) baru merujuk korban ke rumah sakit setelah mendapat surat keterangan dari Komnas HAM, bahwa yang bersangkutan adalah korban pelanggaran HAM berat,” kata Bedjo
YPKP menilai Komnas HAM terbentur kesibukan yang padat, sehingga laporan dari korban pelanggaran HAM 65 belum tertangani dengan baik.
“Sebetulnya, kami YPKP 65 pernah menawarkan diri menjadi relawan untuk turun ke lapangan, tetapi belum direspons,” papar Bedjo.
(wis/asa)
Your comment?