Staf Presiden Gelar Pertemuan dengan Korban Tragedi 1965

1659 Viewed Redaksi 0 respond
FOTO BERSAMA: Aktivis HAM dari IPT '65 bersama YPKP '65 berfoto bersama di ruang pertemuan Kantor Staf Presiden di kompleks Istana Negara [Foto: YPKP'65-Doc]

Menjelang peringatan 71 tahun Proklamasi RI, 3 Staf Presiden menggelar pertemuan (12/8) di Kantor Staf Presiden Lantai 2 Gedung Bina Graha dalam kompleks istana negara. Melalui kesempatan ini juga diserahkan salinan keputusan Mahkamah Rakyat Internasional atau International People’s Tribunal 1965 (IPT’65) yang telah dibacakan (20/7) oleh ketua majelis hakim IPT’65, Zak Yacoob; langsung dari Den Haag.

Harwib dan Nursyahbani Katjasungkana (IPT’65) yang secara langsung menyerahkan hasil putusan final kepada 3 staf kepresidenan; Teten Masduki, Jaleswari Pramodhawardani dan Ifdal Kasim. Pertemuan ini juga diorientasikan untuk memberi masukan bagi Presiden Jokowi dalam mempersiapkan pidato kenegaraan 17 Agustus 2016 mendatang berkaitan dengan solusi penuntasan kasus pelanggaran HAM berat khususnya tragedi 1965.

Sedangkan dari kalangan korban tragedi 65 diwakili Bedjo Untung (Ketua YPKP’65 Pusat), Supangat (YPKP’65 Cabang Boyolali), Salam (Depok).

PUTUSAN IPT'65:  Nursyahbani Katjasungkana (kiri) menyerahkan salinan putusan final International People's Tribunal 1965 kepada Teten Masduki di kantor staf Presiden [Foto: YPKP'65-Doc]

PUTUSAN IPT’65: Nursyahbani Katjasungkana (kiri) menyerahkan salinan putusan final International People’s Tribunal 1965 kepada Teten Masduki di kantor staf Presiden [Foto: YPKP’65-Doc]

Urgensi Putusan Final IPT’65

Pada pertemuan di KSP yang berlangsung dari jam 11.00-13.30 wib itu, diserahkan salinan putusan final (finally-verdict) IPT’65 oleh Nursyahbani Katjasungkana. Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Zak Yacoob langsung dari Afrika Selatan dan disiarkan langsung ke 5 negara dunia, yakni Belanda, Indonesia, Inggris, Amerika Serikat dan Australia.

Sebagaimana diketahui putusan IPT’65 Den Haag yang ditolak oleh pemerintah memang tidak mengikat secara hukum (not legal binding).  Tetapi dengan putusan ini telah dibuktikan secara hukum tentang kebenaran terjadinya kejahatan HAM di Indonesia. Setidaknya, putusan ini bersifat mengikat secara moral dan kemanusiaan.

Apalagi, salah satu anggota majelis hakim IPT’65 ini pernah duduk di Dewan HAM PBB yakni Cees Flinterman, sedangkan ketua Majelis hakimnya ialah Zak Yacoob yang dipercaya oleh Nelson Mandela sebagai Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi dalam penuntasan kejahatan politik Apharteid di Afrika Selatan.

Bersama hakim International People’s Tribunal 1965 lainnya yakni Mireille Fanon- Mendes-France, John Gittings, Helen Jarvis, Geoffrey Nice, Shadi Sadr; keputusan sidang mahkamah rakyat Internasional ini akan menjadi rujukan penting di forum-forum Internasional maupun sidang-sidang komisi PBB.

 

Kejahatan Kemanusiaan

Dalam putusan IPT ‘65 terbukti pemerintah RI yang telah melakukan pembiaran dan bahkan terlibat dalam rekayasa melalui rantai komando militer, sehingga terjadi pembunuhan massal pada 1965 dan tahun-tahun sesudahnya; yakni pada masa rejim Soeharto berkuasa. Pemerintah Indonesia terbukti melakukan 9 kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) dan bahkan kejahatan genocida, seperti pembunuhan, penculikan, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, perampokan, perbudakan, perburuan, pemerkosaan, diskriminasi melalui politik stigmatisasi dan propaganda kebudayaan.

Putusan IPT ‘65 juga menyebutkan keterlibatan asing dalam crimes against humanity yakni peran pemerintah Amerika Serikat, Inggris dan Australia yang ikut memasok peralatan senjata, alat komunikasi serta bantuan finansial sehingga terjadilah kejahatan kemanusiaan itu.

Putusan mahkamah rakyat internasional ini juga merekomendasikan agar pemerintah Republik Indonesia menindaklanjuti temuan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.  Pentingnya dilakukan investigasi secara menyeluruh, keharusan minta maaf kepada semua korban, keluarga korban dan para penyintas Tragedi 1965 serta memberikan rehabilitasi dan kompensasi / ganti rugi yang layak bagi semua korban. Serta melakukan upaya penegakan hukum agar peristiwa yang serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

Keharusan melakukan langkah signifikan guna menyudahi impunitas pelaku kejahatan kemanusiaan masa lalu, tak seharusnya dinafikan dan berhenti pada pilihan jalan non-yudisial semata dalam pencapaian kehendak rekonsiliasi nasional.

 

Masuknya Wiranto Dalam Kabinet

Masuknya Jenderal (Purn) Wiranto dalam kabinet Jokowi hasil reshufle beberapa hari lalu dipertanyakan oleh Nursyahbani Katjasungkana.  Mengingat status mantan jenderal ini yang telah ditetapkan sebagai buron PBB dalam kasus pembunuhan di Timor Leste; pasca jajak pendapat. Wiranto juga diduga terlibat kasus penculikan aktivis mahasiswa pro demokrasi di Indonesia seputar tahun 1997-98. Konsekwensi dari status sebagai buron PBB, Wiranto dapat ditangkap di district atau negara bagian di mana pun yang ia kunjungi; sebagaimana diatur dalam Universal Yuridiction.

Dalam pertemuan itu Bedjo Untung juga menyampaikan harapannya pada Jokowi untuk memasukkan narasi penuntasan kasus pelanggaran HAM 1965 dalam pidato kenegaraan peringatan 71 tahun Indonesia Merdeka.

Fakta bahwa para korban tragedi 1965 hingga hari ini masih menerima perlakuan diskriminatif, persekusi, pengejaran, ancaman, teror dan intimidasi, terutama dari kelompok reaksioner dan intoleran; tak bisa dibiarkan berlangsung terus di tahun ke 71 kemerdekaan Indonesia. Kasus pembubaran pertemuan korban Tragedi 1965 di Bukittinggi, Solo, Salatiga, Yogyakarta dan terakhir di Cianjur Jawa Barat; adalah bukti bahwa di Indonesia belum ada kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat bagi para penyintas dan korban Tragedi 1965.

Pada bagian akhir pertemuan dengan staf kantor Presiden, Bedjo Untung mengingatkan bahwa YPKP ’65 telah mengirimkan surat (8/9) kepada Presiden Jokowi agar lebih banyak korban tragedi 1965 diijinkan menyampaikan langsung keinginannya. [hum]

Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Loading...
0/5 - 0
You need login to vote.

Tragedi 1965 dan Transformasi Sejarahnya

KSP Dorong Penyelesaian HAM Masa Lalu

Related posts
Your comment?
Leave a Reply