Kamisan Surabaya: Tahun Baru, Tak Perlu Ada Pelanggaran HAM Baru

1333 Viewed Redaksi 0 respond
kamisan18_sby
Catatan: Wahyu Eka Setiyawan

Silakan datang di [aksi] Kamisan. Bukan soal eksistensi tapi masalah esensi. Memang berat untuk bersuara, bahkan “ngapain gitu-gitu”. Namun dalam hati terdalam, saya yakin kalian semua pasti rindu keadilan. Apa itu pelanggaran HAM? Yaitu sebuah tindakan penindasan dan penghisapan dari manusia atas manusia lain. Eksploitasi buruh, ketidakadilan pada petani, kesehatan mahal, pendidikan mahal, suara dibungkam dengan moncong senjata, penghilangan paksa, hukum yang timpang, tidak boleh berserikat berkumpul dan berpendapat. Tidak mendapatkan hak konstitusi, tidak dianggap oleh wakil rakyat dan pemimpin. Semuanya berkorelasi dengan UUD 1945 baik preambule ataupun konten isi dalam pasal 28 – 34 secara khusus. Hingga persoalan konvenan HAM Internasional baik International Convenant on Civil and Political Right dan The International Convenant on Economic, Social and Cultured Right.

Semua berkesinambungan dengan UUD 1945 dan nilai majemuk Pancasila 1 Juni Soekarno. Namun dalam tata pelaksanaanya masih ada suara yang terbungkam. Kasus Agraria, Banyuwangi Tumpang Pitu, Trenggalek, Majalengka Sukamulya, Kulonprogo Jogja, Kendeng. Orang hilang 1998 baik mas Herman, Bimo, Suyat dan Thukul. Atau mereka yang haknya hilang, dikebiri oleh ORBA yang communist-phobia. Yakinlah mereka hanya orang tua yang ingin hidup damai, partai komunis sudah mati dan tak akan mungkin bangkit lagi; Slow and calm down.

Sektor buruh dan rakyat, yang semakin hari semakin tercekik. Petani yang semakin merana. Nelayan yang selalu dibuat gemas karena hidup semakin susah. Sementara yang berkuasa, masih bisa pesta pora makan enak dan bersorak sorai dalam derita rakyat. Pendidikan semakin mahal, kesehatan semakin mahal, semakin mencekik rakyat. Para inovator yang dikebiri ilmunya, yang disia-siakan hingga harus “berkelana”. Para mahasiswa yang tak dapat kerja, miskin karya dan tak berani bersuara. Hingga masyarakat desa yang semakin jauh dari alamnya, budayanya dan tanahnya. Bahkan sepakbola yang hanya diakuisi oleh segerombolan “pencoleng” dan tentunya rakyat lagi yang jadi korban.

Begitu luasnya interpretasi HAM, namun itulah hak asasi manusia yang sudah digariskan dalam suatu sosio demokrasi kerakyatan, dimana permusyawaratan sebagai landasan dari politik kerakyatan. Demokrasi kerakyatan, merupakan wujud dari upaya penegakan HAM kita sendiri.

“Buat apa kita berpolitik, jika perut masih lapar”
“Namun akan selamanya lapar, jika tak ada yang mengubahnya”.

Kamis, 5 Januari 2017
17.00 WIB
Taman Apsari, Surabaya

Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Loading...
0/5 - 0
You need login to vote.
DILANTIK: Pelantikan Pengurus YPKP 65 Cabang Cilacap (24/12) ditandai dengan penyerahan SK Pengukuhan oleh Ketua YPKP 65 Pusat kepada 7 orang pengurus setempat [Foto: Humas YPKP'65]

YPKP 65 Cabang Cilacap Dikukuhkan

kontras

Press-Release | Usulan Dewan Kerukunan Nasional: Strategi Wiranto Menghindari Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Peristiwa Pelanggaran HAM masa lalu

Related posts
Your comment?
Leave a Reply