SATU DEKADE KAMIS HITAM

1255 Viewed Redaksi 0 respond
Illustrasi: Aksi Kamisan ke 744; 10 tahun
Illustrasi: Aksi Kamisan ke 744; 10 tahun

20 Januari 2017 | Reporter: Dian Kurniati, Nurika Manan, Yudi Rachman, Ade Irmansyah

KBR, Jakarta – Hari ini adalah Kamis Hitam. Seorang perempuan sepuh berambut perak; Maria Catarina Sumarsih, seperti biasa, mengenakan busana hitam dengan payung berwarna serupa. Ia lalu berdiri, menghadap gedung megah bercat putih; Istana Negara. Hari ini adalah Kamis Hitam yang ke 477 –atau tepat satu dekade, dan Sumarsih melakukan aksinya ditemani 300 orang yang juga memakai pakaian hitam.

Di antara ratusan orang itu, ada yang bernyanyi dengan lirik-lirik menyindir pemerintah atau mengenang kematian seorang pegiat Hak Asasi Manusia; Munir Said Thalib, dan ada juga yang ber-stand up comedy. Suciwati, istri almarhum Munir, ikut dalam Kamis Hitam. Suaminya yang mati dibunuh dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda, pada September 2004 menyatakan kekecewaannya pada pemerintah. Sebab, 13 tahun berlalu tapi dalang pembunuh suaminya tak kunjung terungkap.

“Sepuluh tahun kita berganti pemerintah, berganti presiden. Jadi kok kita belum dapat yang namanya keadilan. Kita bisa melihat bagaimana melempem,” kata Suciwati di depan Istana Negara Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Segala cara ditempuh Suciwati, bersama keluarga korban pelanggaran HAM –agar kasus berlanjut ke pengadilan. Mulai dari menemui pimpinan DPR/MPR, Menkopolhukam, hingga Kantor Staf Kepresidenan. Tapi hasilnya? Nol besar, kata Sumarsih. “Di samping Kamisan, kami juga melakukan lobi-lobi, misalnya kami pernah diterima KSP, pernah diterima Menkopolhukam, Ketua MPR. Tetapi kalau janjinya hanya seperti itu, bahkan sekarang ini beberapa pejabat tinggi negara mengatakan bahwa korban itu menjadi komoditas politik. Sudah mengantarkan berapa presiden? Selalu menjadi jualan saat kampanye,” pungkas Sumarsih.

Sumarsih adalah ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan atau Wawan –mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas ditembak saat peristiwa Semanggi 1/1998. Peristiwa itu dan enam kasus lain yakni; peristiwa 1965/1966, Trisakti, Kerusuhan Mei 1998, Semanggi 2, Talangsari, Penghilangan paksa 13 aktivis, dan Penembakan Misterius (Petrus), diselidiki Komnas HAM.

Hanya saja, berkas penyelidikan tujuh kasus itu, mandek. Kejaksaan Agung menyebut, kurang bukti sehingga mustahil naik ke penyidikan. Belakangan, pemerintah memberi sinyal bahwa tujuh kasus pelanggaran HAM masa lalu itu, mengarah ke non-yudisial atau di luar pengadilan; caranya dengan membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Tapi, bukan seperti itu yang diinginkan korban dan keluarganya.  

“Saya menginginkan agar Jokowi segera mewujudkan komitmennya yang tertuang dalam visi misi dan program aksi Jokowi-JK. Di sana tertulis kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dan juga berkomitmen untuk menghapus impunitas,”

Sumarsih 

kbr_kamisan.1

Sumarsih meyakini, bukti kasus Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa 13 aktivis, dan kerusuhan Mei 1998, bisa didapatkan. Sebab peristiwanya sendiri belum terlalu lama dan orang-orang yang diduga pelaku, masih hidup.

Sejak Kamisan digelar 18 Januari 2007, Sumarsih tak pernah absen berdiri di depan Istana Negara –berharap presiden kala itu Susilo Bambang Yudhoyono dan kini Joko Widodo, menemui dan memenuhi mau mereka. “Sampai kapannya saya tidak tahu. Tetapi setelah 19 tahun kami berjuang, tetapi penguasa hanya memberikan janji saja, tanpa pernah terwujud. Tetapi saya tetap optimis, ketika yang memperjuangkan masalah kemanusiaan ini tidak hanya korban dan keluarga korban, tetapi sudah meregenerasi dilakukan oleh anak-anak muda,” ujarnya.

Satu dekade Kamis Hitam, rupanya menarik perhatian Museum Rekor Indonesia (MURI). Pendiri MURI, Jaya Suprana, menyebut aksi Kamisan menjadi wadah berharga bagi masyarakat untuk tak lupa pada kasus pelanggaran HAM masa lalu. “Aksi Kamisan ini mengungkapkan suatu kegigihan dan kegagahan perjuangan, tentunya, yang tidak kenal putus ada,” imbuh Jaya.

Sumarsih, yang menerima penghargaan mengatakan, ini adalah bukti betapa negara tak peduli pada hak asasi manusia. “Selama pemerintah tidak menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, berarti aksi Kamisan ini menjadi monumen ketidakadilan. Aksi Kamisan diberikan rekoris MURI, ini menunjukkan keprihatinan kita semua, akhirnya dicatat aksi Kamisan ini diabaikan oleh negara,” ungkap Sumarsih. 

 

Dewan Kerukunan Nasional Untuk Siapa?

Mengawali tahun 2017, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, menyebut Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Di Istana Bogor, bekas Panglima ABRI ini mengatakan, DKN dibentuk untuk menyelesaikan kasus-kasus atau persoalan dengan jalan musyawarah –atau tak melulu lewat jalur hukum. Ia juga mengklaim, gagasan dewan ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

“Karena kita mengadopsi undang undang dari Eropa maka selalu masalah kasus yang ada di masyarakat selalu kita larikan ke proses peradilan. Di sini yang kita inginkan begitu ada kasus diselesaikan dulu dengan cara cara non-justisia. Sekarang kalau ada kasus di masyarakat yang masuk dulu Komnas HAM karena Komnas HAM punya peran menyelidiki kasus sehingga seakan-akan semua kasus di Indonesia harus didorong ke proses pengadilan,” ujarnya kepada wartawan usai Sidang Kabinet di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1/2017).

Wiranto, kala itu, belum mau menyebut kasus semacam apa yang bakal ditangani Dewan Kerukunan Nasional (DKN) serta di bawah koordinasi siapa lembaga tersebut. Politisi Partai Hanura ini beralasan, beberapa kasus yang dibawa ke pengadilan justru menimbulkan konflik baru. Maka tak ada salahnya melahirkan DKN yang menurutnya, serupa dengan Komisi Keberan dan Rekonsiliasi (KKR) –yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006.  

“Dewan ini perlu karena Indonesia tentunya punya sejarah dan setiap suku bangsa tentunya selalu menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah mufakat. Lembaga-lembaga adat yang ada di negeri ini sebenarnya nafasnya itu menyelesaikan konflik dengan cara cara musyawarah mufakat dengan cara damai,”

Wiranto 

Tapi, seperti apa bentuk dewan ini, tak ada yang tahu pasti. Ketika ditanyakan kepada anggota Komnas HAM, Siti Noor Laila, jawabannya “Ini semua harus duduk dulu, jelas dulu, yang dimaksudkan oleh Menkopolhukam itu apa? Dewan Kerukunan Nasional ini untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM atau apa? Pelanggaran HAM yang mana?,” kata Laila kepada KBR, Rabu (04/02/12).

Laila juga mengatakan, jika Dewan Kerukunan Nasional ini dibentuk serupa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) maka harus dibentuk berdasarkan Undang-undang. Hal ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Reaksi serupa juga disampaikan anggota Kantor Staf Kepresidenan bidang HAM, Ifdhal Kasim. Kata dia, ide ini muncul dari tim ahli di Kemenkopolhukam bentukan Luhut Binsar Panjaitan. Tim ini antara lain berisi Indriyanto Seno Adji dan Romli Atmasasmita yang merupakan ahli hukum. KSP pun sempat mengikuti pertemuan awal ketika ide itu disetuskan. Namun, saat itu masih belum jelas apakah lembaga ini akan menuju jalur rekonsiliasi atau tidak. “Itu yang belum jelas, saya nggak ngerti. Kerukunan maksudnya apa begitu?” terangnya kepada KBR, Rabu (4/1/2017).

kbr_kamisan-bedjo

Sementara itu, Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 menginginkan agar Dewan Kerukunan Nasional tidak melanggengkan impunitas. Ketua YPKP 1965, Bedjo Untung, menyatakan lembaga itu bisa saja mengurusi rekonsiliasi di luar pengadilan. Namun di sisi lain pelaku pelanggaran HAM harus tetap dibawa ke pengadilan. “Kepada aktor-aktor politik yang pada saat itu melakukan kejahatan kemanusiaan ya harus diproses secara hukum. Supaya ada pembelajaran,” terangnya.  

 

Memecah Kebuntuan Komnasham dan Kejaksaan

Berkas penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hanya berputar di meja Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Sejak berkas itu rampung pada 2012, statusnya tak pernah naik ke penyidikan. Alasannya selalu sama; tak ada kesepahaman antara dua lembaga itu. Anggota Komnas HAM, Siti Noor Laila, mengatakan hingga saat ini pihaknya bersama Kejaksaan berpegang pada aturan yang berbeda. Komnas HAM merujuk pada Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sementara Kejaksaan berpegang pada KUHAP dan KUHP. Perbedaan ini, menurut dia, berdampak pada mandeknya penyidikan kasus-kasus tersebut.

“Kalau di KUHP, tersangka itu seseorang yang melakukan pidana. Tetapi di UU tentang Pengadilan HAM, tersangka adalah jika seseorang bisa yang memberikan perintah. Cara pandang ini berbeda. Tapi aparat hukum terlanjur pemahamannya ke KUHP dan KUHAP. Itulah harus ada perubahan perspektif atau cara pandang baik hakim, jaksa dalam konteks memeriksa pelangagran HAM berat,” kata Siti Noor Laila pada KBR, Rabu (27/4/2016).

Ia pun sempat berjanji untuk terus mengupayakan kesamaan persepsi dengan melakukan gelar perkara. Sebab Kejaksaan, kata Siti, sangat berhati-hati menangani kasus pelanggaran HAM berat. Mereka tak ingin para pelakunya bebas seperti tiga kasus sebelumnya; Tanjung Priok, Abepura dan Timor-Timor. “Jaksa Agung nggak mau bawa ke pengadilan jadi bebas. Itu kredibilitas Kejaksaan dipertaruhkan dan itu yang harus kita pahami,” jelasnya.

Namun selang tujuh bulan, sejak gelar perkara di Bogor, Jawa Barat, tak ada kemajuan. Sebab pada 15 September 2016, dalam pertemuan dengan Menkopolhukam, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan Jaksa Agung, di kantor KSP, Komnas HAM menyetujui dorongan penuntasan dengan jalan rekonsiliasi. Anggotanya, Roichatul Aswidah, mengatakan jalur nonyudisial dipilih lantaran kondisi politik negara yang saat ini belum memungkinkan kasus-kasus tersebut dibawa ke pengadilan. 

“Komnas HAM bicara dengan Menkopolhukam, KSP. Itu adalah soal kemungkinan untuk mengambil jalan bagi Indonesia menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu dengan membuka jalan nonyudisial. Kalau jalan nonyudisial yang paling mungkin, marilah kita tempuh,” – Roichatul Aswidah pada KBR, Kamis (5/01/2017).

Total ada delapan kasus prioritas pelanggaran HAM masa lalu yang mandek. Hanya dua di antaranya yang ditindaklanjuti Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan, yakni kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003). Hal tersebut dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya, kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat, adalah kebijakan politik pemerintah.

Kata dia, dua kasus itu menjadi prioritas karena belakangan, isu Papua juga menjadi sorotan internasional. “Karena kalau Wasior-Wamena kan tidak melibatkan pengambil keputusan di tingkat perwira tinggi, itu juga bisa. Bisa jadi untuk kasus Papua sedang menjadi sorotan internasional. Ada banyak faktor, tapi poin penting bahwa berbagai faktor itu mendorong pemerintah punya political will untuk dorong dua kasus itu untuk diselesaikan secara yudisial,” jelas Imdadun saat dihubungi KBR, Kamis (18/1/2017).

Imdadun pun mengungkapkan, ada perbedaan perlakuan penyidik ketika menangani dua kasus pelanggaran HAM di Papua dengan enam kasus pelanggaran HAM Masa lalu. Misalnya, kejelasan petunjuk teknis dari penyidik saat meminta perbaikan laporan penyelidikan Komnas HAM.

“Berbeda dengan konteks (penyelesaian) Wasior-Wamena yang sudah ada keputusan politiknya. Komunikasi dan koordinasi penyelidik dan penyidik, jalan. Makanya bisa ditindaklanjuti, kalau yang pelanggaran masa lalu ini kejaksaan agung menutup pintu untuk itu. (Termasuk untuk petunjuk teknis lengkapi penyelidikan?) Iya, tidak jelas, berubah-ubah, tidak konsisten dan tidak jelas. Jadi ini soal political will,” lanjutnya. 

kbr_kamisan-nur

Demi memecah kebuntuan ini, pegiat kemanusiaan berencana mengajukan uji materi terkait pelanggaran HAM masa lalu. Koordinator Sidang Rakyat 65, Nursyahbani Katjasungkana, menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 24 ayat 3 UUD 1945. Ayat amandeman itu menjadi dasar keberadaan   lembaga penyidik dan lembaga penuntut.

Kata Nursyahbani gugatan terkait kewenangan antar lembaga Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurut dia, kedua lembaga itu memiliki persepsi yang berbeda dalam mengungkap dan menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM masa lalu.

Kata dia, diperlukan upaya hukum untuk menentukan kewenangan dua lembaga itu dalam menyelesaikan kasus HAM masa lalu. “Kewenangan dalam arti persepsi kewenangan masing-masing tidak terlalu jauh. Mungkin Judicial Review, mungkin bisa juga mengajukan Citizen Law Suit kepada Kejaksaan Agung agar menjalankan fungsinya,” jelas Koordinator penyelenggara sidang rakyat kasus 65, Nursyahbani Katjasungkana kepada KBR, Rabu (18/1/2017). 

 

SepakatMenghentikan Penyelidikan

Jaksa Agung, Prasetyo. Foto: Antara

Jaksa Agung, Prasetyo. Foto: Antara 

Tanpa diduga Jaksa Agung, Prasetyo, menyebut pihaknya takkan menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal itu pun sudah disepakati dengan Komnas HAM ketika melakukan gelar perkara dengan jaksanya di Bogor, Jawa Barat, Februari tahun lalu.

“Masalahnya menurut penelitian jaksa-jaksa kami, itu (berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu–red) belum memenuhi syarat untuk diajukan ke penyidikan. Ini sudah kami sepakati bersama antara jaksa dan Komnas HAM. Hasilnya sama. Kalaupun dipaksakan, hasilnya tidak akan maksimal,” jelas Jaksa Agung, Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung kepada wartawan, Jumat (20/1/2017).

Prasetyo berdalih, jangka waktu masing-masing perkara yang terlampau lama sehingga menyulitkan pembuktian. Selain itu, kalaupun berlanjut ke penyidikan bakal sulit untuk melakukan penyitaan lantaran belum adanya Pengadilan HAM Adhoc. “Kalau dilakukan penyidikan dan hasilnya diserahkan ke Jaksa Agung harus melakukan penyitaan. Kepada siapa minta izinnya kalau pengadilannya belum ada?” sambungnya.

Itu mengapa, politisi Partai Nasional Demokrat ini meminta semua pihak agar menerima hasil kesepakatan tersebut.  

“Sama kalau dipaksakan, nanti hasilnya tidak maksimal dan tak memuaskan. Yang kita harapkan semua pihak bisa memahami dan bisa menerima kenyataan ini,”

– Jaksa Agung, Prasetyo.

Karena itu, menurut Prasetyo, pemerintah membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur non-yudisial atau tanpa pengadilan. “Yang penting bagaimana bisa tuntas. Sehingga kasus pelanggaran HAM yang menjadi tunggakan dan warisan terus-menerus ini bisa diselesaikan dengan baik.”

Hanya saja, ketika dikonfirmasi ke Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat, berulang kali ia menyanggah. Kata dia, tak pernah ada kata sepakat menghentikan proses yudisial kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. “Sampai pertemuan terakhir, kami belum menyatakan bahwa proses atau hasil dari penyelidikan oleh Komnas HAM itu tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan,” kata Imdadun kepada KBR, Selasa (24/1/2017).

Meskipun, bekas Wakil Sekjen PBNU, ini tak menyangkal jika pihaknya sangat kepayahan dalam membeberkan bukti-bukti kejahatan kemanusiaan itu sesuai keinginan jaksa. Sehingga satu-satunya jalan mengharap pada political will pemerintah, dengan begitu Kejaksaan Agung berani menindaklanjuti ke penyidikan. “Mengingat dukungan politik nasional tak cukup untuk meneruskan proses yudisial,” imbuhnya.

Untuk memastikan sikap pemerintah, KBR menanyakan pada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto. Dicegat pasca Rapat Terbatas di Istana Negara, Wiranto, bergeming. Di sisi lain, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Presiden Joko Widodo tetap menginginkan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu memenuhi asas keadilan.

Ia merujuk pada 2015 silam, dimana Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar Jaksa Agung dan Menkopolhukam memastikan jalur penyelesaian yang tepat bagi masing-masing perkara. Baik itu melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial. “Karena itu Presiden kan sudah instruksikan. Presiden itu berkomitmen, karena itu Presiden memerintahkan Jaksa Agung dan Menkopolhukam untuk menyelesaikan itu,” kata Johan Budi saat dihubungi KBR, Rabu (19/1/2017).

Namun begitu, Presiden tak menargetkan kapan penyelesaian kasus-kasus tersebut harus rampung. Komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu itu juga dipertegas dalam paket kebijakan hukum tahap II. “Kemarin itu reformasi hukum tahap II, salah satu poin yang disampaikan itu memastikan masyarakat mendapat keadilan hukum. Itu kan kaitannya sama HAM juga.”

Sementara mengenai konsep rekonsiliasi sepenuhnya diserahkan ke Kemenkopolhukam. Sedang pembuktian kasus, ada di tangan Kejaksaan Agung. “Tahun lalu kan presiden sudah memerintahkan ke Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan persoalan HAM di masa lalu. Ada dua cara, yang pertama dibawa ke ranah hukum kalau buktinya kuat. Kalau buktinya tidak ada, hilang misalnya, itu pakai mekanisme rekonsiliasi,” jelas Johan. 

http://kbr.id/saga/01-2017/satu_dekade_kamis_hitam/88258.html

Editor: Quinawaty

Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Loading...
0/5 - 0
You need login to vote.
Pilihan politik Fahrul Baraqbah membuatnya unik: seorang sayyid yang memilih PKI sebagai jalan perjuangan politik demi keadilan sosial masyarakat Indonesia.

Sayyid Komunis dari Kalimantan

aidit

CIA Mendadak Ungkap Nasib DN Aidit di Tangan Militer Indonesia

Related posts
Your comment?
Leave a Reply