Wiranto Sebut Nonyudisial Kasus HAM untuk Hindari Masalah

“Kami menyelesaikan masalah-masalah dengan cara-cara nonyudisial tanpa menimbulkan masalah baru bagi bangsa ini,” kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/1).
Wiranto berharap, masyarakat memahami penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukanlah perkara mudah. Pasalnya, sejumlah pihak saling mengklaim sebagai pihak yang lebih benar dibanding yang lain.
“Kalaupun kami tidak bisa menemukan kebenaran karena ada beberapa yang mengklaim dia lebih benar dari yang lain, maka paling tidak kami bisa merintis terbangunnya kerukunan bersama ke depan,” ujar Wiranto.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM, menurut Wiranto, mengalami banyak hambatan dan memerlukan proses yang panjang. Pemerintah juga membentuk Dewan Kerukunan sebagai lembaga adhoc baru untuk mengatasi konflik sosial secara musyawarah, tidak langsung masuk ke pengadilan.
Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu serta pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.
“Kami apresiasi karena ada spirit dan juga semangat yang sama untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini sebaik mungkin dan secepat mungkin,” ujar Imdadun.
Lebih dari itu, sebagai lembaga negara yang independen, Imdadun menyebut institusinya akan mendorong pemerintah mencari alternatif penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, khususnya yang terjadi di masa lalu.
“Terus menerus kami diskusikan, kami rundingkan, musyawarahkan agar perbedaan-perbedaan bisa diarahkan kepada titik temu,” jelasnya. (pmg/abm)
Your comment?