Press Release | Hentikan Intimidasi dan Teror terhadap Korban Pelanggaran HAM 65

1676 Viewed Redaksi 0 respond
17-04-12_19.29.26_kompolnas

Pernyataan Pers : No. 12/IV/YPKP65/2017

 

HENTIKAN INTIMIDASI DAN TEROR TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM 65

 

Sehubungan dengan maraknya aksi kekerasan, ancaman, intimidasi   baik serangan phisik maupun ujaran kebencian  yang dilakukan  oleh sekelompok orang maupun perorangan  dari organisasi intoleran terhadap para Korban pelanggaran HAM khususnya Korban 65.

Kekerasan yang dimaksud sering kali berupa pembubaran pertemuan-pertemuan rutin para Korban yang diselenggarakan oleh YPKP 65 maupun kegiatan yang ada kaitannya dengan isu pelanggaran  HAM 1965. Sangat kentara sekali bahwa aksi pembubaran tersebut dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan “perpetrators” kelompok yang tidak ingin kejahatannya terbongkar.

Modus operandi  kekerasan  seragam di berbagai daerah di seluruh Indonesia  sehingga tidak bisa dibantah bahwa ini adalah upaya sistematis dari para penjahat HAM untuk melanggengkan impunitas. YPKP 65  mencatat sekurang-kurangnya ada 31 kasus kekerasan yang ditujukan kepada Korban 65 (Daftar terlampir)

Pihak aparat  keamanan khususnya Kepolisian sering kali bertindak justru lebih memfasilitasi kepentingan para penyerang  bukannya melindungi kami para Korban  untuk melanjutkan acara pertemuan/seminar melainkan ikut membubarkan pertemuan tersebut. Padahal, kebebasan berpendapat, berekspresi dan berorganisasi dijamin oleh konstitusi (UUD 1945 pasal 27 ayat 1, pasal 28 E ayat 2 dan 3) bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Di sini nampak aparat kepolisian gagal memberi rasa aman, pengayoman dan perlindungan  terhadap warga negara.

Di dalam suasana damai bukan darurat militer mestinya yang berlaku adalah tertib sipil yang diatur oleh Undang-Undang namun dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian justru tunduk kepada kepentingan militer yang sering kali  menjalankan garis komando yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Kini setelah 71 tahun RI merdeka sudah saatnya melakukan  pemikiran ulang (review) atas peran militer yang seharusnya terlepas dari urusan politik.

Merujuk pada hal yang terurai di atas, dengan ini kami para Korban pelanggaran HAM khususnya Korban 65, YPKP65 dan Organisasi yang tergabung dalam FORUM 65 mendesak:

  1. Hentikan segala intimidasi, aksi kekerasan, terror, persekusi dan ujaran kebencian terhadap para Korban 65.
  1. Aparat Kepolisian segera memproses secara hukum terhadap orang/golongan yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan/anarkhi sehingga merugikan orang/pihak lain.
  1. Aparat Kepolisian/Keamanan agar menjamin terhadap keamanan warganegara untuk memperoleh perlindungan, pengayoman  khususnya Korban 65 dalam setiap kali melakukan kegiatan seminar, pertemuan, dan lain-lain.
  1. Aparat Kepolisian agar memegang kendali dan memiliki otoritas penuh dalam hal ketertiban  warganegaranya,  mengoptimalkan tugas-tugas kepolisian  sesuai Undang-undang yang berlaku.
  1. Perlu meninjau ulang peran militer dalam keterlibatannya mengurusi  hal-hal politik, kepentingan warga sipil  yang nyata-nyata  bukan tugas dan wewenangnya.

 

Demikian pernyataan ini disampaikan agar khalayak ramai mengetahuinya.

 

Jakarta 12 April 2017

 

Bedjo Untung

Ketua YPKP 65 | YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966 (YPKP 65)

Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre

SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007 | Tambahan Berita  Negara RI Nomor 45  Tanggal 5 Juni 2007,

Pengurus Pusat: Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02 Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang 15143 Banten, INDONESIA  | Phone : (+62  -21) 53121770, Fax 021-53121770 | HP. 087888774465 | e-mail: ypkp_1965@yahoo.com | website: www.ypkp1965.org

 

 

 

 

 

 

 

Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Loading...
0/5 - 0
You need login to vote.
Suasana “Diskusi Rutin Rabuan” di Warung Kopi Lico (Jek)

Bedah Buku “Kekerasan Budaya Pasca 1965”

illustrasi: RA. Kartini [wartasolo]

Kartini dan Gerwani

Related posts
Your comment?
Leave a Reply