Press Release | Hentikan Intimidasi dan Teror terhadap Korban Pelanggaran HAM 65

Pernyataan Pers : No. 12/IV/YPKP65/2017
HENTIKAN INTIMIDASI DAN TEROR TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM 65
Sehubungan dengan maraknya aksi kekerasan, ancaman, intimidasi baik serangan phisik maupun ujaran kebencian yang dilakukan oleh sekelompok orang maupun perorangan dari organisasi intoleran terhadap para Korban pelanggaran HAM khususnya Korban 65.
Kekerasan yang dimaksud sering kali berupa pembubaran pertemuan-pertemuan rutin para Korban yang diselenggarakan oleh YPKP 65 maupun kegiatan yang ada kaitannya dengan isu pelanggaran HAM 1965. Sangat kentara sekali bahwa aksi pembubaran tersebut dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan “perpetrators” kelompok yang tidak ingin kejahatannya terbongkar.
Modus operandi kekerasan seragam di berbagai daerah di seluruh Indonesia sehingga tidak bisa dibantah bahwa ini adalah upaya sistematis dari para penjahat HAM untuk melanggengkan impunitas. YPKP 65 mencatat sekurang-kurangnya ada 31 kasus kekerasan yang ditujukan kepada Korban 65 (Daftar terlampir)
Pihak aparat keamanan khususnya Kepolisian sering kali bertindak justru lebih memfasilitasi kepentingan para penyerang bukannya melindungi kami para Korban untuk melanjutkan acara pertemuan/seminar melainkan ikut membubarkan pertemuan tersebut. Padahal, kebebasan berpendapat, berekspresi dan berorganisasi dijamin oleh konstitusi (UUD 1945 pasal 27 ayat 1, pasal 28 E ayat 2 dan 3) bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Di sini nampak aparat kepolisian gagal memberi rasa aman, pengayoman dan perlindungan terhadap warga negara.
Di dalam suasana damai bukan darurat militer mestinya yang berlaku adalah tertib sipil yang diatur oleh Undang-Undang namun dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian justru tunduk kepada kepentingan militer yang sering kali menjalankan garis komando yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Kini setelah 71 tahun RI merdeka sudah saatnya melakukan pemikiran ulang (review) atas peran militer yang seharusnya terlepas dari urusan politik.
Merujuk pada hal yang terurai di atas, dengan ini kami para Korban pelanggaran HAM khususnya Korban 65, YPKP65 dan Organisasi yang tergabung dalam FORUM 65 mendesak:
- Hentikan segala intimidasi, aksi kekerasan, terror, persekusi dan ujaran kebencian terhadap para Korban 65.
- Aparat Kepolisian segera memproses secara hukum terhadap orang/golongan yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan/anarkhi sehingga merugikan orang/pihak lain.
- Aparat Kepolisian/Keamanan agar menjamin terhadap keamanan warganegara untuk memperoleh perlindungan, pengayoman khususnya Korban 65 dalam setiap kali melakukan kegiatan seminar, pertemuan, dan lain-lain.
- Aparat Kepolisian agar memegang kendali dan memiliki otoritas penuh dalam hal ketertiban warganegaranya, mengoptimalkan tugas-tugas kepolisian sesuai Undang-undang yang berlaku.
- Perlu meninjau ulang peran militer dalam keterlibatannya mengurusi hal-hal politik, kepentingan warga sipil yang nyata-nyata bukan tugas dan wewenangnya.
Demikian pernyataan ini disampaikan agar khalayak ramai mengetahuinya.
Jakarta 12 April 2017
Bedjo Untung
Ketua YPKP 65 | YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966 (YPKP 65)
Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre
SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007 | Tambahan Berita Negara RI Nomor 45 Tanggal 5 Juni 2007,
Pengurus Pusat: Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02 Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang 15143 Banten, INDONESIA | Phone : (+62 -21) 53121770, Fax 021-53121770 | HP. 087888774465 | e-mail: ypkp_1965@yahoo.com | website: www.ypkp1965.org
Your comment?