Pernyataan Sikap | YPKP 65 Menolak Pelibatan Militer Secara Langsung dalam Revisi UU No.15/2003

1931 Viewed Redaksi 1 respond
YPKP 65
YPKP 65

Pernyataan Sikap:

No.: 12/YPKP65/VI/2017

“YPKP 65 Menolak Pelibatan Militer Secara Langsung1 dalam Revisi UU No.15/2003 (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) yang Dibahas Pemerintah dan DPR-RI”

Sejarah Indonesia paska Proklamasi 1965 memiliki lembaran hitam sebagai akibat dari hegemoni militer dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara; yakni Malapetaka Kemanusiaan 1965-1966 dan masa setelahnya. Serangkaian malapetaka berupa pembunuhan massal dan kekerasan militer lainnya dilakukan di luar prosedur hukum berlangsung massive, meluas, sistematis  dan terorganisir. Semua ini masih menjadi misteri besar, tanpa pengungkapan kebenarannya dan menjadi beban sejarah terbesar yang belum diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh oleh negara hingga hari ini.

Ingatan tentang kekerasan militer belakangan menyeruak lagi oleh apa yang tengah berlangsung di Jakarta. Pemerintah bersama DPR RI saat-saat ini sedang melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; UU No. 15/2003. Dimana salah satu persoalan krussial dalam pembahasan RUU perubahan tersebut adalah adanya keinginan untuk melibatkan militer secara langsung dalam menanggulangi terorisme.

“Menindaklanjuti dari ancaman-ancaman ini, saya ingin agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme ini segera dikejar ke DPR. Ini Pak Menko Polhukam agar bisa segera diselesaikan secepat-cepatnya, karena ini sangat-sangat kita perlukan dalam rangka payung hukum untuk memudahkan, untuk memperkuat aparat-aparat kita bertindak di lapangan. Yang kedua, juga berikan kewenangan TNI untuk masuk di dalam Rancangan Undang-Undang ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko Polhukam sudah mempersiapkan untuk ini”[2]

Pernyataan Presiden Joko Widodo pada 29 Mei 2017 ini kemudian ditegaskan lagi oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto yang menyatakan bahwa pelibatan militer dalam revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme itu dilakukan secara langsung dan bukan di bawah kendali operasi (BKO) kepolisian.

YPKP 65 dengan mendasarkan pada pengalaman sejarah, pendirian dan basis penelitiannya pada korban tragedi kemanusiaan 1965-66; menilai bahwa pelibatan militer secara langsung, yang melampaui tupoksinya sebagai penjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI adalah bermakna ancaman bagi sistem penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Yang itu semua merupakan domain Kepolisian RI.

YPKP 65 menilai bahwa ihwal pelibatan militer dalam penanggulangan terorisme cukup lah mendasarkan pada UU No. 34/2004 tentang TNI. Presiden perlu menjelaskan apa maksud dari keinginannya untuk memasukkan pelibatan TNI dalam revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme. Sudah sepatutnya Presiden mempertimbangkan aturan hukum yang sudah ada yakni UU TNI yang sudah mempertegas bahwa pelibatan militer dalam mengatasi terorisme harus atas dasar keputusan politik negara[3].

Karena apa? Pengaturan pelibatan militer dalam revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme secara langsung tanpa melalui keputusan politik negara akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antar aktor pertahanan dan keamanan, mengancam kehidupan demokrasi dan HAM, melanggar prinsip supremasi sipil dan dapat menarik militer kembali dalam ranah penegakan hukum sehingga dapat merusak mekanisme criminal justice system.

Lembar hitam sejarah bangsa ini cukup menjadi pelajaran sangat berharga, terutama yang terjadi pada tragedi nasional paska Gestok di awal Oktober 1965 hingga 1966, dan bahkan masa-masa setelahnya; dimana YPKP’65 concern melakukan penelitian dan kajian terus menerus. Yang pada kenyataannya YPKP’65 banyak menemukan fakta kekejaman militer berupa pembantaian massal, penangkapan, penyiksaan dan pemenjaraan; serta berbagai kejahatan lainnya yang semuanya terjadi tanpa proses dan putusan hukum.

Upaya riset dan kajian tak kenal lelah seperti ini bukan lah suatu upaya pemutar-balikan fakta, bukan balas dendam politik, bukan membangkitkan kembali ideologi tertentu; sebagaimana segala tudingan yang difitnahkan. Melainkan semata-mata untuk suatu pengungkapan kebenaran yang sebenar-benarnya; dan bagi keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan penghormatan terhadap kemanusiaan yang sehormat-hormatnya. Riset dan kajian semacam ini juga terus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk para peneliti, akademisi dan ahli sejarah dari berbagai penjuru dunia.

Oleh karena itu kami mendesak kepada Pemerintah dan DPR-RI agar revisi UU No.15/2003 tentang pemberantasan tidak pidana terorisme ini tetap berada dalam kerangka sistem negara demokrasi, penghormatan pada negara hukum dan HAM, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. YPKP 65 secara tegas menolak keterlibatan TNI secara langsung dalam pemberantasan tindak pidana terorisme sebagaimana yang diinginkan dalam pembahasan revisi UU No.15/2003;
  1. Pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme itu atas permintaan dari Kepolisian RI dalam domain supremasi hukum dan aparat militer yang dilibatkan di bawah kendali (BKO) Kepolisian serta tunduk pada sistem peradilan umum;
  1. Pada prinsipnya, YPKP 65 sepenuhnya mendukung upaya pemerintah untuk menindak tegas tindak pidana terorisme yang nyata-nyata telah mengakibatkan malapetaka, hilangnya nyawa, kerugian harta-benda dan mengancam keselamatan umum serta keutuhan bangsa NKRI yang berdasar pada Pancasila dan UUD’45.

Demikian pernyataan sikap YPKP 65 dikemukakan sebagai desakan kepada Pemerintah dan DPR-RI, semata demi memperkuat negara demokrasi, penghormatan pada negara hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan demi profesionalisme militer Indonesia.

Serta agar khalayak ramai mengetahuinya.

Jakarta, 12 Juni 2017

Bedjo Untung

Ketua YPKP 65

Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-66

Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre

SK. Kemenhukam No. C-125.HT.01.02 TH.2007 Tanggal 19 Januari 2007

Tambahan Berita Negara RI No.45, Tanggal 5 Juni 2007

Pengurus Pusat: Jl. MH. Thamrin Gang Mulia No.21, Kp. Warung Mangga, Rt.01-Rw.02 Panunggangan, Kec. Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143, BANTEN, INDONESIA

Phone/Fax: (+62 21) 53121770 | email: ypkp_1965@yahoo.com  | website: www.ypkp1965.org

_________

[1] Yang dimaksud dengan pelibatan militer secara langsung yaitu tanpa keputusan politik negara, bukan bersifat perbantuan, dan tidak berada dibawah kendali (BKO) Kepolisian.

[2] Pidato pengantar presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor (29 Mei2017). http://setkab.go.id/pengantar-presiden-joko-widodo-pada-sidang-kabinet-paripurna-di-istana-kepresidenan-bogor-29-mei-2017/

[3] Yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara sebagaimana di maksud dalam penjelasan Pasal 5 UU TNI adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Loading...
0/5 - 0
You need login to vote.
17-05-20_16.34.44a

Masalah Pelayanan Medis-Psikososial LPSK dan Implementasinya

PEMBICARA: Para pembicara Diskusi Kebangkitan PKI: Isu atau Realitas?  (14/6) bergambar bersama di lokasi Balai Sarwono Jakarta Selatan [Foto: Marsiswo D]

Kebohongan Adalah Musuh Bersama

Related posts
One Response to “Pernyataan Sikap | YPKP 65 Menolak Pelibatan Militer Secara Langsung dalam Revisi UU No.15/2003”
  1. Suwarti
    # Juli 2, 2017 at 6:39 am

    Kami mendukung pernyataan sikap bpk. Bejo. Untung. Ketua ypkp65  pusat tentang

Leave a Reply