Korban Tragedi 1965 Nilai Wiranto Ingin Lindungi Penjahat HAM

Selasa, 31/01/2017 18:16 WIB
Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) Bedjo Untung kecewa dengan keputusan pemerintah menempuh cara nonyudisial dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia menilai keputusan itu sebagai upaya untuk melindungi para pelanggar HAM.
“Ini cara Wiranto untuk mencoba menghindari penjahat (HAM) itu diproses secara hukum,” kata Bedjo saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Selasa (31/1).
Kemarin (30/1), Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut penyelesaian proses nonyudisial bertujuan untuk mencegah munculnya masalah baru dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Keputusan pemerintah terkait hal itu sebenarnya telah disampaikan Wiranto saat peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun lalu.
Sebagai korban, Bedjo tidak terima apabila penjahat HAM lolos dari jeratan hukum. Apalagi menurutnya Tragedi 1965 merupakan kasus pelanggaran ham yang terlampau berat.
YPKP 65 tetap mendorong agar kasus itu diselesaikan dengan cara yudisial. Mereka menginginkan pengungkapan kebenaran terhadap kasus tersebut.
“Perlu ada pengungkapan kebenaran sebelum menempuh cara nonyudisial,” ungkap Bedjo.
Sementara Koordinator Forum 65, Bonnie Setiawan menyatakan, proses yudisial terhadap Tragedi 1965 tetap harus dijalankan kaena Indonesia adalah negara hukum. Selain itu, proses yudisial juga untuk memenuhi rasa keadilan para korban.
“Kalau tidak, negara hukum kita jadi dipertanyakan,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Bonnie menambahkan proses yudisial dan nonyudisial itu tidak bisa dipisahkan dan harus ditempuh bersamaan. Dia mengatakan, jalur yudisial juga memiliki tingkatan, seperti kompensasi para korban Tragedi 1965 yang telah meninggal dunia.
“Tetap ada proses yudisialnya, kalau misal dikasih amnesti itu urusan nanti. Bahwa pengungkapan kebenaran dan proes keadilan hukum tetap harus berjalan untuk penegakkan supremasi hukum,” jelasnya.
Bonie tak sependapat dengan anggapan Wiranto bahwa proses nonyudisial sebagai cara untuk menghindari masalah baru yang mungkin terjadi. Dia yakin, proses yudisial tidak akan memunculkan masalah.
“Masalah baru yang bikin mereka sendiri, seperti ramai-ramai kemarin soal 65 lewat reaksi dari ormas-ormas preman sama jenderal-jenderal purnawirawan, itu kan mereka sendiri yang bikin,” ujarnya. (pmg/yul)
ttp://www.cnnindonesia.com/nasional/20170131173631-12-190350/korban-tragedi-1965-nilai-wiranto-ingin-lindungi-penjahat-ham/
Your comment?