Wiranto bantah Dewan Kerukunan Nasional untuk rekonsiliasi kasus HAM

Jumat, 17 Februari 2017 | 14:57 | Reporter : Rizky Andwika
Merdeka.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto membantah Dewan Kerukunan Nasional dibentuk salah satunya bertujuan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dewan Kerukunan Nasional, kata Wiranto, hanya berwenang untuk memberikan solusi terhadap konflik horizontal ataupun vertikal di masyarakat dengan aparat pemerintah.
Menurut Wiranto, setiap konflik nantinya akan diupayakan diselesaikan melalui cara musyawarah mufakat.
“Dewan Kerukunan Nasional itu bukan diarahkan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran berat HAM masa lalu. Tapi itu dibentuk dan dibangun untuk memberikan solusi terhadap konflik horizontal di masyarakat ataupun vertikal dengan pemerintah yang tidak serta merta diselesaikan dengan cara yuridis,” kata Wiranto di Kantornya, Jumat (16/2).
Wiranto mengatakan apabila suatu konflik tak bisa diselesaikan melalui musyawarah lewat peran Dewan Kerukunan Nasional maka pihak yang berkonflik dipersilakan menyelesaikan melalui proses peradilan.
“Secara nasional ditangani dulu oleh Dewan Kerukunan Nasional. Kalau diselesaikan dengan cara musyawarah ya lebih bagus,” ujarnya.
Dewan Pembina Partai Hanura ini menambahkan, telah menyiapkan 11 nama yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk mengisi Dewan Kerukunan Nasional.
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/2). Kedatangan mereka untuk menolak pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang pernah disebut Wiranto bertugas melakukan rekonsiliasi pelanggaran HAM di masa lalu.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Feri Kusuma menjelaskan alasan penolakan itu dikarenakan pembentukan DKN melenceng dari beberapa aturan, di antaranya bertentangan dengan UU PKS (Penanganan Konflik Sosial) dan terkait penanganan HAM berat masa lalu, DKN dinilai bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2000. Salah satu fungsi DKN nantinya yakni menangani perkara-perkara hak asasi manusia secara rekonsiliasi atau nonyudisial.
Penolakan ini disampaikan melalui Kantor Staf Presiden yang diharapkan disampaikan ke Presiden Joko Widodo karena pembentukan DKN disebut oleh Menko Polhukam Wiranto telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Feri menjelaskan, Ibu korban Tragedi Semanggi I, Maria Katarina Sumarsih telah tegas menyatakan adanya pelanggaran HAM berat dan seharusnya kasus ini dibawa ke Kejaksaan Agung bukan diselesaikan secara non yudisial melalui Dewan Kerukunan Nasional.
“Ibu Sumarsih sudah menyebutkan, peristiwa-peristiwa masa lalu ini kan sudah ada, tinggal bagaimana Presiden Jokowi menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk penyelidikan, jadi bukan lewat mekanisme seperti yang hari ini digagas Wiranto,” kata Feri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/2). [msh]
https://www.merdeka.com/peristiwa/wiranto-bantah-dewan-kerukunan-nasional-untuk-rekonsiliasi-kasus-ham.html
Your comment?