Orasi Bedjo Untung di Aksi Kamisan ke 724 : TAP MPR(S) 25/1966 INKONSTITUSIONAL
Pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika yang memperbolehkan anak, cucu mantan Tapol tragedi 1965 untuk menjadi anggota TNI bagaikan setetes air di tengah gurun pasir.
Namun, bila landasan yang ia gunakan adalah Tap MPRS 25/1966, adalah tidak tepat. Karena, Tap MPRS No. 25 Tahun 1966 adalah inkonstitusional. Tap dibuat oleh Sidang MPRS yang anggota-anggotanya diangkat/ditunjuk oleh Suharto, sementara anggota MPR/DPR(S) yang pro Presiden Sukarno ditangkap, ditahan, diculik dan dibunuh.
Juga, TAP MPRS 25/1966 adalah upaya melegalkan SP 11 Maret 1966 yang juga dimanipulasi oleh Suharto.
SP 11 Maret bukan pelimpahan wewenang kekuasaan. Ia bukan pula untuk bubarkan PKI. Bung Karno marah, bahkan perintahkan Dr. Leimana untuk tegur Suharto dan tarik kembali SP 11 Maret tersebut………
Semoga langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ini merupakan langkah kecil, awal sebagai koreksi dan instrospeksi atas kesalahan kebijakan TNI/ABRI di waktu rejim Orba berkuasa……………
Live on Location – AKSI KAMISAN ke-724
cermati orasi Bedjo Untung mulai menit 49
simak -unduh TAP MPRS NO IX/1966 ,NO XXV/1966, NO XXVI/1966, NO XXXIII/1967, NO XLIV/MPRS/1968
Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Filed in Uncategorized



Your comment?