BENTUK TIM PENYELIDIK pro-justicia PULAU BURU dan KUBURAN MASSAL TRAGEDI 1965-1966

906 Viewed Redaksi 0 respond

Jumat 17/02/2023/YPKP65

Dalam pertemuan dengan Komnas HAM bersama para korban pelanggaran HAM dan CSO (Organisasi Masyarakat Sipil) yang diselenggarakan di Hotel Mercure Jl. Sabang Jakarta pada 17 Februari 2023:

Korban  Tragedi 1965/66, Penculikan Aktivis Mahasiswa, Semanggi I/II, Tanjung Priuk, Kerusuhan Mei 1998, KONTRAS, Amnesty Internasional Indonesia, PBHI, Imparsial, YLBHI, HRWG.

Bedjo Untung dan Sudarno dari YPKP65 menyampaikan usul-usul, masukan  dan menyerahkan Laporan Penemuan 346 Kuburan Massal serta Daftar Nama yang dipekerjakan secara paksa di Pulau Buru, Korban Kekerasan Seksual dan yang ditahan, dibunuh pada 1965-66 khusus dari daerah Pekalongan.

Sementara itu, Ibu Nadiani Ketua YPKP65 Daerah Sumatra Barat  melalui ZOOM jelaskan kejahatan kemanusiaan di daerah Padang, Bukittinggi, Painan, Limapuluh Kota, bagaimana penyiksaan yang dialami para korban serta  bacakan daftar korban yang dibunuh, ditahan dan dipekerjakan secara paksa.

Pak Ngadi Suradi Korban 65  mantan Tahanan Militer  dari Balikpapan Kalimantan Timur memaparkan  12 proyek militer yang gunakan tenaga Tapol secara paksa tanpa diupah dan diberi makan secara layak:

– memindahkan/membuat lapangan landasan pesawat udara dari lapangan udara yang lama ke yang baru di Balikpapan.

-menguruk pantai

– membangun kantor/bangunan militer

– menebang/ menggergaji kayu di hutan lebat dengan peralatan manual seadanya dimana hasil penebangan kayu sepenuhnya dikuasai oleh penguasa militer.   Sering  terjadi kecelakaan kerja dan Tapol meninggal dunia.

Inilah pokok-pokok usulan kepada Komnas HAM:

1. Segera laksanakan Pendataan/Pencatatan Nama-Nama Korban yang masih hidup dan meninggal serta Keluarga Korban/Ahli Warisnya.

Ikutkan  Organisasi Korban sebagai partisipasi  untuk menjembatani dengan Korban.

2. Lakukan investigasi pro justicia baru hal Tragedi 1965 secara khusus:

a). Kasus Kerja Paksa di Pulau Buru, Tangerang, Nusa Kambangan, Moncongloe, dll

b). Kasus Kuburan Massal (Mass Graves) pro justicia, dilanjutkan dengan  exhumasi dan  uji forensik.

Kemudian dibangun Memorial Park sebagai pembelajaran kepada generasi penerus  agar tidak  berulang kejahatan yang sama di kemudian hari.

3. Komnas HAM perlu pro aktif “jemput bola” untuk   terbitkan SKKPH (Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat). Tidak perlu tunggu permohonan dari Korban mengingat para korban sudah usia lanjut dan kondisi sakit.

4. Komnas  HAM  perlu koordinasi dengan LPSK agar proses layanan medis/psikososial cepat sampai ke Korban.

5. Komnas HAM perlu koordinasi  dengan  Jaksa Agung agar tidak terjadi  “bolak-balik” berkas perkara dengan alasan pemberkasan “belum lengkap”.

6. Pastikan proses judicial berlangsung agar ada kepastian hukum bagi Korban menyangkut restitusi, ganti rugi yang disyaratkan oleh LPSK. Juga, agar para penjahat kemanusiaan (perpetrators) mendapat penghukuman dan penjeraan atas tindak kriminal yang mereka lakukan agar menjadi pembelajaran tidak terulang lagi kejahatan yang sama di kemudian hari.

7. Komnas HAM perlu lakukan pendataan/pencatatan aset-aset korban yang disita, dirampas secara melawan hukum, dibakar  pada peristiwa 65 untuk peroleh penggantian oleh negara.

8. Komnas HAM perlu lakukan pencatatan/investigasi pro justicia  korban Kekerasan seksual di berbagai kota pada  tragedi 1965-66.

9. Komnas HAM perlu kumpulkan dokumen untuk   kelengkapan bukti  proses hukum: Dokumen CIA, Inggris, Jerman, dll.

10. Terkait Korban Eksil yang terhalang pulang karena paspor dicabut oleh pemerintah Suharto, perlu ada pertanggungan  jawab oleh Negara yang dialami oleh warganegara yang “stateless”. Perlu ada  jaminan hidup dan kerja yang layak  dan keamanan di Indonesia. Tidak lagi ada persekusi, ancaman dan teror serta pemulihan  hak-haknya yang terampas  secara inkonstitusional.

11. Pastikan Keppres 28/1975 dicabut oleh  Presiden. Keppres sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI namun sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ir. Joko Widodo Keppres tidak juga dicabut. Sehingga  hak-hak mantan Tapol yang PNS yang dipecat,  tidak  bisa peroleh pensiun. Keppres 28/1975 ini yang dijadikan pemerintah Orba untuk mengklasifikasi Tapol Golongan “C”.

12. Kembalikan Hak Pensiun PNS yang dipecat secara melawan hukum. Juga bagi para mantan Tapol yang ditahan dan dipekerjakan secara paksa agar memperoleh ganti rugi secara adil dan beradab.

13. Komnas HAM beri jaminan agar persekusi, teror dan ujaran kebencian terhadap korban 65 dihentikan. Dan kepada para pelaku  /penyebar teror ditindak secara hukum.

14. Komnas HAM agar mendesak instansi atau pun perorangan  segera mempublikasikan dokumentasi terkait tragedi 1965-66 agar publik mengetahui latar-belakang peristiwa seterang-terangnya sebagai bagian dari pengungkapan  kebenaran mengingat  peristiwa telah berlangsung selama 57 tahun.

15. Komnas HAM perlu ikut mendesak kepada otoritas kekuasaan untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan untuk membatalkan segala produk undang-undang, Keppres,  Inpres, Instruksi Menteri Dalam Negeri  warisan Orde Baru yang bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia  dan dijadikan alat untuk memasung kebebasan berekspresi.

Demikian agar diketahui dan terima kasih atas perhatiannya.

Bedjo Untung

Ketua YPKP65

simak pula

Investigasi Kuburan Massal Demi Kemanusiaan : Kisah-kisah Para Pemburu* dan ‘Juru Kunci’** Kuburan Massal Genosida 1965-1966 [*YPKP 65 **Keluarga Korban] 

[Romusha/Rodi] Kerja Paksa – ‘Perbudakan’ Tapol 65 di Jaman Orde Baru Suharto / Genosida 1965-1966

Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Loading...
0/5 - 0
You need login to vote.

Bedjo Untung interview with Mr. Rory James from BBC International : NO RECONCILE WITHOUT OPENING UP TRUTH

Perjumpaan Kembali Dua Mantan Tapol ’65 Setelah 57 Tahun : “Sekarang kita sudah tua dan lemah, kita tidak punya gigi lagi”

Related posts
Your comment?
Leave a Reply