BENTUK TIM PENYELIDIK pro-justicia PULAU BURU dan KUBURAN MASSAL TRAGEDI 1965-1966
Jumat 17/02/2023/YPKP65
Dalam pertemuan dengan Komnas HAM bersama para korban pelanggaran HAM dan CSO (Organisasi Masyarakat Sipil) yang diselenggarakan di Hotel Mercure Jl. Sabang Jakarta pada 17 Februari 2023:
Korban Tragedi 1965/66, Penculikan Aktivis Mahasiswa, Semanggi I/II, Tanjung Priuk, Kerusuhan Mei 1998, KONTRAS, Amnesty Internasional Indonesia, PBHI, Imparsial, YLBHI, HRWG.
Bedjo Untung dan Sudarno dari YPKP65 menyampaikan usul-usul, masukan dan menyerahkan Laporan Penemuan 346 Kuburan Massal serta Daftar Nama yang dipekerjakan secara paksa di Pulau Buru, Korban Kekerasan Seksual dan yang ditahan, dibunuh pada 1965-66 khusus dari daerah Pekalongan.
Sementara itu, Ibu Nadiani Ketua YPKP65 Daerah Sumatra Barat melalui ZOOM jelaskan kejahatan kemanusiaan di daerah Padang, Bukittinggi, Painan, Limapuluh Kota, bagaimana penyiksaan yang dialami para korban serta bacakan daftar korban yang dibunuh, ditahan dan dipekerjakan secara paksa.
Pak Ngadi Suradi Korban 65 mantan Tahanan Militer dari Balikpapan Kalimantan Timur memaparkan 12 proyek militer yang gunakan tenaga Tapol secara paksa tanpa diupah dan diberi makan secara layak:
– memindahkan/membuat lapangan landasan pesawat udara dari lapangan udara yang lama ke yang baru di Balikpapan.
-menguruk pantai
– membangun kantor/bangunan militer
– menebang/ menggergaji kayu di hutan lebat dengan peralatan manual seadanya dimana hasil penebangan kayu sepenuhnya dikuasai oleh penguasa militer. Sering terjadi kecelakaan kerja dan Tapol meninggal dunia.
Inilah pokok-pokok usulan kepada Komnas HAM:
1. Segera laksanakan Pendataan/Pencatatan Nama-Nama Korban yang masih hidup dan meninggal serta Keluarga Korban/Ahli Warisnya.
Ikutkan Organisasi Korban sebagai partisipasi untuk menjembatani dengan Korban.
2. Lakukan investigasi pro justicia baru hal Tragedi 1965 secara khusus:
a). Kasus Kerja Paksa di Pulau Buru, Tangerang, Nusa Kambangan, Moncongloe, dll
b). Kasus Kuburan Massal (Mass Graves) pro justicia, dilanjutkan dengan exhumasi dan uji forensik.
Kemudian dibangun Memorial Park sebagai pembelajaran kepada generasi penerus agar tidak berulang kejahatan yang sama di kemudian hari.
3. Komnas HAM perlu pro aktif “jemput bola” untuk terbitkan SKKPH (Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat). Tidak perlu tunggu permohonan dari Korban mengingat para korban sudah usia lanjut dan kondisi sakit.
4. Komnas HAM perlu koordinasi dengan LPSK agar proses layanan medis/psikososial cepat sampai ke Korban.
5. Komnas HAM perlu koordinasi dengan Jaksa Agung agar tidak terjadi “bolak-balik” berkas perkara dengan alasan pemberkasan “belum lengkap”.
6. Pastikan proses judicial berlangsung agar ada kepastian hukum bagi Korban menyangkut restitusi, ganti rugi yang disyaratkan oleh LPSK. Juga, agar para penjahat kemanusiaan (perpetrators) mendapat penghukuman dan penjeraan atas tindak kriminal yang mereka lakukan agar menjadi pembelajaran tidak terulang lagi kejahatan yang sama di kemudian hari.
7. Komnas HAM perlu lakukan pendataan/pencatatan aset-aset korban yang disita, dirampas secara melawan hukum, dibakar pada peristiwa 65 untuk peroleh penggantian oleh negara.
8. Komnas HAM perlu lakukan pencatatan/investigasi pro justicia korban Kekerasan seksual di berbagai kota pada tragedi 1965-66.
9. Komnas HAM perlu kumpulkan dokumen untuk kelengkapan bukti proses hukum: Dokumen CIA, Inggris, Jerman, dll.
10. Terkait Korban Eksil yang terhalang pulang karena paspor dicabut oleh pemerintah Suharto, perlu ada pertanggungan jawab oleh Negara yang dialami oleh warganegara yang “stateless”. Perlu ada jaminan hidup dan kerja yang layak dan keamanan di Indonesia. Tidak lagi ada persekusi, ancaman dan teror serta pemulihan hak-haknya yang terampas secara inkonstitusional.
11. Pastikan Keppres 28/1975 dicabut oleh Presiden. Keppres sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI namun sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ir. Joko Widodo Keppres tidak juga dicabut. Sehingga hak-hak mantan Tapol yang PNS yang dipecat, tidak bisa peroleh pensiun. Keppres 28/1975 ini yang dijadikan pemerintah Orba untuk mengklasifikasi Tapol Golongan “C”.
12. Kembalikan Hak Pensiun PNS yang dipecat secara melawan hukum. Juga bagi para mantan Tapol yang ditahan dan dipekerjakan secara paksa agar memperoleh ganti rugi secara adil dan beradab.
13. Komnas HAM beri jaminan agar persekusi, teror dan ujaran kebencian terhadap korban 65 dihentikan. Dan kepada para pelaku /penyebar teror ditindak secara hukum.
14. Komnas HAM agar mendesak instansi atau pun perorangan segera mempublikasikan dokumentasi terkait tragedi 1965-66 agar publik mengetahui latar-belakang peristiwa seterang-terangnya sebagai bagian dari pengungkapan kebenaran mengingat peristiwa telah berlangsung selama 57 tahun.
15. Komnas HAM perlu ikut mendesak kepada otoritas kekuasaan untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan untuk membatalkan segala produk undang-undang, Keppres, Inpres, Instruksi Menteri Dalam Negeri warisan Orde Baru yang bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan dijadikan alat untuk memasung kebebasan berekspresi.
Demikian agar diketahui dan terima kasih atas perhatiannya.
Bedjo Untung
Ketua YPKP65
simak pula
[Romusha/Rodi] Kerja Paksa – ‘Perbudakan’ Tapol 65 di Jaman Orde Baru Suharto / Genosida 1965-1966



Your comment?