Ketua LPSK: Penyelesaian Kasus HAM Seperti Jalan Tak Berujung

Rabu, 30 Desember 2015 | 17:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sepanjang 2015, mayoritas permohonan yang diterima adalah kasus HAM berat. Jumlahnya mencapai 1.187 permohonan dari 1.590 permohonan yang diterima LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, sebetulnya tidak ada kasus pelanggaran HAM berat baru yang dilaporkan melainkan kasus HAM masa lalu seperti penculikan aktivis,Trisakti, Semanggi 1, dan Semannggi 2.
Dia pun mencontohkan kasus Tanjung Priok sudah pernah disidangkan.
Kemudian kasus penghilangan orang secara paksa yang oleh Komnas HAM telah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat dan DPR telah merekomendasikan kepada presiden untuk membentuk peradilan Adhoc.
Begitu pula komitmen presiden pada 2014 lalu yang menyatakan akan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui pengadilan maupun komisi kebenaran dan rekonsiliasi.
Meski begitu, Semendawai menambahkan, LPSK tetap memberikan pelayanan medis dan psikologis terhadap saksi dan korban kasus pelanggaran HAM berat sesuai dengan amanat Undang-undang.
Menurut dia, setidaknya melalui pemenuhan hak korban terkait layanan medis dan psikologis, maka hak korban atas reparasi sudah dapat dipenuhi oleh negara.
“Tinggal bagaimana access to justice-nya untuk dapat direalisasikan. Tapi sampai berapa lama (LPSK berikan layanan), ya kita tidak tahu karena proses hukumnya sendiri tidak ada kemajuan,” ucap Semendawai.
Penulis | : Nabilla Tashandra |
Editor | : Sabrina Asril |
http://nasional.kompas.com/read/2015/12/30/17423221/Ketua.LPSK.Penyelesaian.Kasus.HAM.Seperti.Jalan.Tak.Berujung
Your comment?