YPKP 65 MENDESAK SEGERA DIBENTUK KOMITE PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM DIBAWAH KENDALI PRESIDEN
![WANTIMPRES: Suasana pertemuan Forum 65 dengan anggota Wantimpres, Sidarto Danusubroto dan Sri Adiningsih, di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (25/8) Kompleks Bina Graha {Foto: YPKP65-doc]](http://ypkp1965.org/wp-content/uploads/2016/08/PIC_0168c-640x360.jpg)
YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966 [YPKP 65]
Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre
SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007; Tanggal 19 Januari 2007
Tambahan Berita Negara RI Nomor 45 tanggal 5 Juni 2007 ,
Pengurus Pusat: Jl. M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02, Panunggangan ,
Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143 Banten, INDONESIA
Phone : (+62 -21) 53121770 | Fax 021-53121770 | e-mail: ypkp_1965@yahoo.com | website: www.ypkp1965.org
_________________________________________________________________
Pernyataan Pers
No. 17/VIII/2016
YPKP 65 MENDESAK SEGERA DIBENTUK KOMITE PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM DIBAWAH KENDALI PRESIDEN
Sehubungan dengan telah diumumkannya Keputusan Mahkamah Rakyat Internasional (International People’s Tribunal) Tragedy 1965 dimana Pemerintah RI dinyatakan bersalah telah melakukan kejahatan kemanusiaan: Pembunuhan, Penculikan, Penahanan, Pemenjaraan, Pemerkosaan, Perampokan, Penyiksaan, Perbudakan/Kerja Paksa, Kampanye Kebencian dan Genocida.
Tragedy 1965 telah berlangsung selama 50 tahun namun Negara/Pemerintah RI belum melakukan langkah nyata untuk penyelesaian kendati Pemerintah Jokowi dengan tegas akan menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dengan berkeadilan dan bermartabat seperti tertuang dalam program Nawacitanya.
Secercah harapan dengan diselenggarakannya Simposium Nasional Membedah Tragedy 1965 atas prakarsa Kemenko Polhukam, Wantimpres, Komnas HAM, FSAB dan beberapa Organisasi Korban. Rekomendasi Simposium diharapkan akan menjadi pintu masuk, membuka kotak pandora penyelesaian korban pelanggaran HAM tragedy 1965 secara komprehensif. Namun, harapan para korban nyaris pupus. Dalam pidato kenegaraan 17 Agustus 2016 Presiden Jokowi tidak menyinggung penyelesaian pelanggaran HAM.
Merujuk kepada hal-hal tersebut, YPKP 65 dengan ini mendesak kepada Pemerintah RI/Presiden Jokowi untuk:
- Menindaklanjuti rekomendasi yang diputuskan oleh Mahkamah Rakyat Internasional: Negara melakukan penyesalan/minta maaf kepada semua Korban, keluarga Korban dan Para penyintas tragedy 1965. Negara perlu memberikan Rehabilitasi umum, memberi ganti rugi/kompensasi secara layak dan menjamin peristiwa serupa tidak terjadi di masa yang akan datang, dengan melakukan upaya penegakan hukum bagi aktor utama yang terlibat kejahatan kemanusiaan.
- Menindaklanjuti Rekomendasi Tim Penyelidik pro yustisia Komnas HAM tentang peristiwa/Tragedy 1965 yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI. Dan juga Rekomendasi Komnas Perempuan yang telah melakukan penelitiannya tentang peristiwa 1965.
- Pemerintah segera membentuk Komite Penyelesaian Pelanggaran HAM dibawah kendali Presiden.
- Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Rehabilitasi Umum sebagai pengganti UU-KKR yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
- Presiden Jokowi segera mencabut/membatalkan Keppres No. 28/ Tahun 1975 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Keppres tersebut merupakan pijakan hukum pemerintah Orde Baru Suharto dalam membuat klasifikasi Tahanan Politik secara melawan hukum, memberhentikan PNS, Guru dan tentara karena dugaan terlibat G30S.
Demikian Pernyataan ini dibuat agar khalayak ramai mengetahuinya dan Pemerintah segera menindaklanjuti.
Jakarta 25 Agustus 2016
Bedjo Untung
Ketua YPKP 65
Your comment?