YPKP65 SERAHKAN SURAT AUDIENSI KE DPRD TANGERANG : MEMORIALISASI 1965 – “MEMAAFKAN TETAPI TIDAK MELUPAKAN”
MEMORIALISASI 1965
“FORGIVE BUT NOT FORGET”
“MEMAAFKAN TETAPI TIDAK MELUPAKAN”
simak pula
YPKP65 Pusat kemarin siang Senen 24 Juli 2023 menyerahkan Surat Permohonan Audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota Tangerang.
Isi surat sesuai Keppres No. 17 Tahun 2022, Inpres No. 2 Tahun 2023 dan Keppres No. 4 Tahun 2023 untuk mencegah tidak terulangnya kembali tindak kejahatan kemanusiaan genosida 1965 perlu dibangun/dan atau didirikannya Monumen, Tugu peringatan atau juga Diorama di lokasi bekas Kamp Kerja Paksa Cikokol Tangerang dimana tak kurang dari 5000 Tahanan Politik pendukung Presiden Sukarno dan simpatisan Partai Komunis Indonesia dipaksa bekerja layaknya budak di bawah ancaman dan pengawalan serdadu bersenjatakan laras panjang yang berisikan peluru panas yang sewaktu-waktu siap ditembakkan.
Peristiwa Tragedi Kemanusiaan paska 1 Oktober 1965 yang diikuti dengan tindak kejahatan kemanusiaan: pembunuhan massal, penculikan (enforced disappearances), penahanan, penyiksaan, perampokan dan perampasan asset korban, pemerkosaan, pemindahan orang dan pemanfaatan orang mirip perbudakan secara paksa, pemerkosaan massal dan penghancuran suku/ras golongan, penyebaran ujaran kebencian (hate speech).
Diperkirakan jumlahnya meliputi 32.774 orang (menurut laporan Komnas HAM), namun menurut Jenderal Sarwo Eddy Wibowo – Komandan RPKAD Resimen Para Komando Angkatan Darat yang ditugasi menumpas pengikut Presiden Sukarno ada 500.000 – 3.000.000 jiwa.
Hasil Penyelidikan pro-yustisia Komnas HAM Tragedy/Peristiwa 1965-1966 telah dilaporkan /direkomendasikan kepada Jaksa Agung pada 23 Juli 2012, ada cukup bukti bahwa Peristiwa 1965-1966 adalah tindak kejahatan kemanusiaan dan merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc seperti diamanatkan UU No. 26/Tahun 2000.
Rekomendasi Komnas HAM juga diperkuat oleh Keputusan Pengadilan Rakyat Internasional (International People’s Tribunal) Tragedy 1965-1966 di Den Haag Negeri Belanda pada 10 -13 November 2015 dimana Pemerintah Republik Indonesia perlu segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM serta memberikan hak-hak korban seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang yaitu: Hak Kebenaran, Hak Keadilan, Hak Reparasi/ Kompensasi serta Hak Non-Reoccurement (Tidak Keberulangan).
Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 bahwa Presiden selaku Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Republik Indonesia telah mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat termasuk di dalamnya Peristiwa Tragedi 1965-1966 seperti yang telah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM.
Dalam upaya pelaksanaanya Presiden juga menerbitkan Insruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 serta Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2023 dimana segenap kementerian/dan atau lembaga Negara ikut terlibat demi suksesnya pelaksanaan dan pengawasan penyelesaian pelanggaran HAM Berat.
Salah satu butir rekomendasinya, perlu dibangun Memorialisasi, penanda untuk mengenang/mengingat bahwa di lokasi tersebut telah terjadi tindak kejahatan kemanusiaan, untuk pembelajaran generasi penerus untuk belajar dari sejarah agar tidak melupakan sejarah bangsanya. Dengan target jangka panjang untuk menumbuhkan kecintaan kepada bangsa dan tanah airnya, menghargai hak asasi manusia serta membangun karakter bangsa (character building).
Pembangunan Taman Kenangan (Memorial Park) berupa dibangunnya tugu atau prasasti bukan bermaksud untuk membuka luka lama yang begitu pedih, namun semata-mata untuk media pembelajaran, komunikasi masyarakat lintas generasi, belajar dari koleksi sejarah berbasiskan kesaksian korban, saksi dan pelaku. Dengan demikian, bangsa Indonesia akan terbebas dari belenggu masa lalu dan dari pembelajaran sejarah kita akan menatap ke depan demi pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yaitu masyarakat Indonesia berdasar Pancasila yang menghormati keberagaman budaya, perbedaan agama/dan atau kepercayaan serta pandangan politik, suku mau pun ras seperti yang dicita-citakan Bung Karno dalam Pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945. Melalui media sejarah, catatan, dokumentasi yang tersimpan secara apik dalam Museum Memorialisasi, generasi penerus akan belajar memilah dan memilih, mana yang baik perlu dilestarikan dan yang tidak baik harus dihindari.
Tidak banyak orang tahu, bahwa Kota Tangerang adalah dirancang sebagai Kota Cagar Budaya Lembaga Pemasyarakatan Terbesar di Asia Tenggara. Ini dapat ditelusuri dalam catatan sejarah Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 1960 an. Para Tahanan Politik rejim otoriter Orde Baru Suharto – ketika sedang alami kerja paksa di ladang Kamp Kerja Paksa Tangerang pernah menemukan sebuah Prasasti berupa lempengan batu marmer bertuliskan:
“Di sini Akan Dibangun Lembaga Pemasyarakatan Terbesar di Asia Tenggara” , ditandatangani oleh Menteri Kehakiman Astrawinata (27 Agustus 1964 – 24 Februari 1966).
Sayang sekali, lempengan prasasti batu marmer telah raib karena lokasi yang sedianya akan dibangun kompleks Lembaga Pemasyarakatan kini berubah menjadi perumahan, pusat perbelanjaan, toko, mall, perkantoran , hotel dan lembaga pendidikan.
Beberapa Usulan Dibangunnya Memorialisasi:
1. Perlu dibangun Memorial Park di sekitar Areal Satu – dekat Taman Gajah Tunggal di tepi Sungai Cisadane
2. Perlu dibangun Taman (Living Park) di Areal Dua, sepanjang jalan memasuki areal “Car Free day” – dekat Taman Burung, Skate Park dan Taman Pedagang Laksa karena di lokasi ini adalah lokasi Kamp Kerja Paksa.
Bangunan Memorial Park bisa dilengkapi dengan pembangunan Tugu, Prasasti atau Diorama yang mengisahkan perjalanan para Tapol sejak dari Penjara Pemuda Tanah Tinggi berjalan kaki menuju areal kerja paksa dengan pengawalan militer.
3. Di Taman yang sudah ada – Taman Potret, Taman Cikokol, Taman Kunci, perlu dilengkapi dengan Prasasti atau pun Tugu Peringatan dan Diorama karena di tempat tersebut pada 1966-1979 terjadi kejahatan kemanusiaan.
4. Perlu dibangun Museum Kemanusiaan di mana pada dinding tembok museum tercatat nama-nama Tapol yang dipekerjakan secara paksa di Tangerang– Lokasinya berada di Areal Dua yang kini telah berubah menjadi Perumahan.
Pada 1966-1979 di tempat tersebut berdiri PosKo (Pos Komando) yaitu pos tempat pengaturan kerja Tapol.
5. Perlu dibangun pula Gedung Sarana Umum di mana publik bisa mengakses sebagai tempat berdiskusi, belajar, pertemuan, seminar, pameran seni , budaya dan sejarah serta tempat koleksi buku, catatan sejarah/perpustakaan tragedy 1965-1966.
Manfaat Memorialisasi
Selain bermanfaat untuk keperluan catatan sejarah, pembelajaran, pendidikan para generasi penerus, pendirian Memorial Park juga akan menarik wisatawan baik dalam negeri maupun mancanegara serta menarik perhatian para ilmuwan, sejarawan yang ingin melakukan penelitian hal tragedy kemanusiaan.
Ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah: Usaha Perhotelan karena banyak tamu/wisatawan yang harus inap, bisnis makanan dan minuman serta cindera mata.
Dan, tidak kalah penting, Kota Tangerang akan dicatat sebagai Kota Sadar Hak Asasi Manusia.
Semoga bisa terwujud.
Salam Kemanusiaan, Kebenaran dan Keadilan.
(bj YPKP65)
Keterangan Gambar:
1. Di depan Penjara Tangerang
2. YPKP65 serahkan Surat Audiensi kepada DPRD
3. Aktivis hak asasi manusia Gwangju 5.18 Memorial Foundation kunjungi bekas Kamp Kerja Paksa
4. Di sini di tepi kali Cisadane 5000 Tapol Tragedi 1965-66 diperlakukan sebagai budak.
Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Filed in Uncategorized






Your comment?