[Rekaman] Audiensi Korban ’65 dan DPRD Kota Tangerang : Memorial Park -Mengenang Korban Genosida 1965-66 di Kamp Kerja Paksa Cikokol Tangerang
cover foto dari sketsa Mars Nursmono
berita sebelumnya YPKP65 SERAHKAN SURAT AUDIENSI KE DPRD TANGERANG : MEMORIALISASI 1965 – “MEMAAFKAN TETAPI TIDAK MELUPAKAN”

foto Di depan Penjara Tangerang
MENGENANG KORBAN GENOSIDA 1965-66di KAMP KERJA PAKSA CIKOKOL TANGERANG
Hari ini Kamis 31 Agustus 2023 jam 10.00 – sampai selesai Korban65/YPKP65 akan bertemu (Audiensi) dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Tangerang.
Maksud pertemuan adalah untuk membahas perlunya di kota Tangerang dibangun Memorial Park di bekas Kamp Kerja Paksa Tahanan Politik tragedi 1965-66.
Di kota ini tidak kurang dari 5000 Tahanan Politik mengalami perlakuan tidak manusiawi: ditahan dalam batas waktu yang tidak jelas berapa lama, tidak diberi makan secara layak, sewaktu-waktu mengalami penyiksaan oleh petugas TonWal (Peleton Pengawal) yang bersenjata peluru tajam, dengan tuduhan Tapol lakukan kesalahan yang dicari-cari.
Karena kekurangan makan, para tahanan tubuhnya kurus kering, dihinggapi penyakit busung lapar dan meninggal dunia.
Untuk atasi kelaparan, Tapol makan apa saja yang bisa dimakan: tikus, ular, kadal, anak tikus yang masih berwarna merah dn makan dedaunan yang tumbuh di rawa-rawa maupun semak belukar.
Pembangunan Memorial Park ini sangat perlu sebagai pembelajaran publik untuk mengenali sejarah bangsanya.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mau belajar dari Sejarah. Dan Sejarah berarti menulis kebenaran. Bukan pembohongan.
Areal bekas kamp konsentrasi kerja paksa seluas 115 hektar kini nyaris telah berubah menjadi mall, perkantoran dan pusat bisnis. Tak ada satu pun prasasti yang menyebutkan “Di sini pada 1965-1966 dan berlanjut sampai 1979 adalah Kamp Kerja Paksa Tahanan Politik Genosida 1965.
Bukankah penghancuran situs yang bernilai dokumentasi sejarah dan fakta terjadinya kejahatan kemanusiaan merupakan usaha menghilangkan jejak? Dan bisa dikenakan pasal “obstruction of justice” menghalangi proses pengadilan?
Kami para Korban mendesak kiranya Negara melalui pemerintah kota Tangerang dan DPRD serta Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) memfasilitasi terlaksananya pembangunan Memorial Park yang berbasiskan keinginan dan suara Korban.
Dengan terlaksananya pembangunan Memorial Park yang menghormati nilai-nilai hak asasi manusia, akan mengangkat citra Tangerang sebagai Kota Ramah dan Sadar Hak Asasi Manusia baik secara Nasional maupun Internasional.
Salam Kemanusiaan,
Bedjo Untung
Ketua YPKP65
LIVE 31 AGUSTUS 2023 – PERTEMUAN KORBAN KEJAHATAN BERAT HAM DENGAN DPRD KOTA TANGERANG – JAKARTANICUS

dokumen lengkap simak disini
[Unduh Dokumen PBB Terkait] Proses Memorialisasi Dalam Konteks Pelanggaran Serius Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional : Pilar Kelima Keadilan Transisional
simak pula
Kisah Siksa, Kerja Paksa dan Lagu Cinta Tapol 65 dari Penjara (Rumah Tahanan Chusus) Tangerang
[Romusha/Rodi] Kerja Paksa – ‘Perbudakan’ Tapol 65 di Jaman Orde Baru Suharto / Genosida 1965-1966
kisah beberapa eks tapol yang hadir dalam audiensi ini
Bedjo Untung ‘Sang Pemburu Kuburan Massal’ Korban Pembunuhan 1965-1966, Peraih Penghargaan Gwangju Prize for Human Rights 2020 dan Human Right Award of The Truth Foundation 2017
Memoar Mendaki Bukit Usia – Pemuda Rakyat Dalam Tahanan Orde Baru : Kisah ‘Arsiparis’ Lagu-Lagu Tapol ‘65 dan Musisi Penjara Tuba bin Abdurahim
Sudarno Penggiat YPKP 1965 Pekalongan : Dari Abdi Negara, Tapol Buru, Hingga ‘Penyembuh’ Bagi Sesama Penyintas ’65



Your comment?