Pasukan Polri Kepung Aksi Memorialisasi di Depan RTM Guntur Jakarta

Pasukan Polisi Kepung Aksi Memorialisasi di RTM Guntur
Jakarta (30 Juni 2011 YPKP 65)
Pasukan Kepolisian Republik Indonesia Polda Metro Jakarta Raya sebanyak 50 anggota mengepung jalannya Aksi Memorialisasi Di Rumah Tahanan Militer (RTM) Guntur, Pasar Rumput Jakarta, pada Kamis 30 Juni 2011 pukul 14.15 Sementara itu, di balik pagar tembok RTM berdiri berjejer puluhan Polisi Militer memperhatikan dan mengawasi jalannya Aksi Memorialisasi yang diselenggarakan oleh JAPI (Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia), yang terdiri dari KontraS, LBH Jakarta, YPKP 65, PBHI, JSKK, Mahasiswa UBK, Hamurabi, Korban Penggusuran Tanah Rumpin Bogor, Korban Peristiwa Tanjung Priuk, dll.
Aksi Memorialisasi di RTM Guntur ini adalah rangkaian acara dalam rangka memperingati Hari Solidaritas Internasional untuk Mendukung Korban Tindak Kekerasan/Penyiksaan. Acara yang berlangsung dibawah hujan rintik-rintik itu, tidak menyurutkan massa aksi untuk tetap berlangsung. Dalam orasi memaknai Hari Dukungan Internasional untuk Korban Penyiksaan, Bedjo Untung selaku Koordinator Aksi mengatakan sambil menunjuk RTM Guntur:
“ Di tempat inilah para mantan Tahanan Politik Tragedi Kemanusiaan 1965/1966 para pengikut Presiden RI Bung Karno, para anggota/simpatisan Partai Komunis Indonesia, golongan Nasionalis dan pemuka Agama yang loyal terhadap garis Bung Karno menjalani proses interogasi, penyiksaan yang kejam yang dilakukan oleh aparat militer. Penyiksan yang kejam di luar batas-batas perikemanusiaan itu akhirnya melahirkan pengakuan sesat, yaitu pengakuan atas kejadian yang tidak sesungguhnya, karena umumnya para mantan tahanan tidak kuat menghadapi penyiksaan. Oleh sebab itu, hentikan cara-cara penyiksaan………”
Demikian Bedjo Untung yang juga sebagai mantan Tahanan Politik 1965/66 dan Ketua YPKP 65 menutup orasinya.
Aksi Memorialisasi di depan RTM Guntur yang diikuti oleh para Korban pelanggaran HAM serta para Aktivis Mahasiswa mau pun Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Organisasi Non Pemerintah ini juga melakukan renungan Doa dan mengheningkan cipta bagi para Korban tindak kekerasan/ korban penyiksaan terutama korban 1965/1966. Doa dipimpin oleh Bu Neneng dari Korban penggusuran Tanah Rumpin Bogor, dilanjutkan dengan tabur bunga di depan Gedung RTM yang juga menjadi Gedung Provoost Polisi Militer Jakarta.
Aksi Memorialisasi di RTM Guntur berakhir pukul 15.00 tanpa ada gangguan berarti dan massa Aksi selanjutnya menuju ke Komnas HAM dan berakhir di depan istana RI bergabung dengan massa Aksi Kamisan sampai pukul 17.00.
Menutup Aksi Memorialisasi di depan RTM Guntur, Astri dari aktivist mahasiswa Universitas Bung Karno yang juga anggota Hamurabi membacakan Siaran Pers serta membagikan kepada para anggota masyarakat yang lewat di depan RTM. Rilis tersebut adalah sbb:
________
SIARAN PERS
Hari Solidaritas Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan, Mengenang Tragedi Kemanusiaan 1965/1966
PENYIKSAAN TAHANAN POLITIK DI KAMP KONSENTRASI RUMAH TAHANAN MILITER GUNTUR DAN BERBAGAI INSTALASI MILITER DI JAKARTA
Rejim militeristik Orde Baru Jendral Suharto meninggalkan sejarah kelam di Republik ini. Sekurang-kurangnya 500.000 sampai 3.000.000 jiwa terbunuh akibat politik tumpas habis sampai ke akar-akarnya para pengikut Presiden Sukarno. Mereka adalah simpatisan/anggota Partai Komunis Indonesia, kaum Nasionalis dan kelompok Agama yang progresif. Mereka menjadi korban pembantaian secara massal pada periode 1965-1966. Ratusan ribu orang-orang yang dituduh Komunis disekap di Kamp-Kamp Konsentrasi Penahanan/Penyiksaan: Penjara RTC Salemba, Penjara Tangerang, Penjara Nusa Kambangan, Kalisosok Surabaya, Penjara Bulu Semarang, Plantungan Kendal/Pekalongan, Bukitduri Jakarta, Pulau Kemarau Sumatera Selatan, Sungai Ular Sumatera Utara, Argosari Kalimantan Timur, Pulau Buru dan di berbagai kota di seluruh Indonesia.
Puluhan bahkan ratusan tempat-tempat penyiksaan, tempat interogasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya: Satgas Intel Operasi Kalong di Jl. Gunung Sahari, RTM Guntur, Kapal Selam Jl. Sutomo, Kremlin (Kramat Lima), Gang Buntu Kebayoran Lama, Lembaga Sandi Negara (sekarang beralih fungsi menjadi Gedung Komnas HAM )dan banyak lagi tempat-tempat instalasi militer yang masih dirahasiakan.
Di tempat-tempat inilah para pejuang yang dituduh anggota/simpatisan Partai Komunis, activist pergerakan disiksa, distroom, dicambuk memakai cambuk ekor ikan pari, dipukuli hingga babak belur, disundut api rokok, ditelanjangi, digantung dengan kepala di bawah dan kaki di atas, jari-jari kaki dilindas ujung kaki meja yang dinaiki sang interrogator. Singkat kata perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia berlangsung dalam setiap proses interogasi yang dilakukan oleh aparat militer.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi menentang Penyiksaan melalui UU No 5 tahun 1998. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan “tidak seorang pun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan dan hukuman lain yang keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia”. Indonesia pun telah meratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights- ICCPR) dengan UU No.12 tahun 2005. Ratifikasi tersebut mewajibkan Indonesia untuk melakukan upaya legislatif, judikatif dan eksekutif yang efektif untuk mencegah terjadinya tindak penyiksaan, Indonesia juga wajib menjamin pelakunya dihukum melalui hukuman yang berat sesuai dengan kejamnya tindak penyiksaan yang di luar batas perikemanusian.
Berdasarkan pertimbangan butir-butir di atas dan dalam rangka memberi dukungan kepada Korban Tindakan Penyiksaan, dan demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menghormati nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, maka kami menyerukan:
1. Hentikan Penyiksaan sekarang juga.
2. Beri Penghukuman kepada pelaku Penyiksaan.
3. Negara/Pemerintah harus minta maaf kepada Korban Tragedi kemanusiaan 1965/66 karena telah melakukan penyiksaan dan Genocida 1965.
4. Segera umumkan hasil temuan Tim Investigasi pro justicia Komnas HAM tentang Peristiwa 1965-1966,
5. Bentuk Pengadilan HAM ad hoc sesuai Undang-Undang HAM Nomer 26 Tahun 2000 untuk mengadili Pelaku Kejahatan Kemanusiaan, Jendral-Jendral yang terlibat Pembunuhan Massal Tragedi 1965/1966
6. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture
7. Menuntut pemerintah segera menyiapkan mekanisme nasional pencegahan penyiksaan di seluruh tempat penahanan.
8. Negara/Pemerintah harus memulihkan Hak-Hak para mantan Tahanan Politik 1965/1966, yang terampas secara tidak sah: Rehabilitasi, reparasi, kompensasi, restitusi sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Jakarta 30 Juni 2011
JAPI Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia,
terdiri dari:
LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, LBH Apik Jakarta,
PBI, PBHI Nasional, STIGMA, ANBTI, CDS (Center for Detention Studies), ELSAM, HRWG, ICMC, IKOHI Nasional, IKOHI Jakarta, KPI, KontraS,
YPKP 65 ( Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966),
JSKK Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan,
Lembaga Pembela Korban Enam Lima (Lembaga PKEnamlima), AJI,
Arus Pelangi, Imparsial, Korban Talangsari, Korban Tanjung Priok,
Paguyuban Ibu-Ibu Klender, Hamurabi, Sahabat Munir, Mahasiswa UBK,
GMNI-UKI. Korban Semanggi I/II, Korban Penggusuran Rumpin Bogor,
Korban Penculikan Aktivis,Korban Mal Praktek, LGBT
Your comment?