Jejak Paluarit di Perkebunan Sawit

Sukabumi – Eksekusi hukuman mati semestinya memang dilakukan berdasarkan incracht pengadilan dengan putusan hukum akhir yang mengikat. Alih-alih supremasi hukum, yang terjadi bahkan pembantaian massal meluas dilakukan militer tanpa prosedur hukum; selain kepentingan politik kekuasaan semata. Itu terjadi di mana-mana pada tahun 1965-66 dan masa setelahnya. Itu pula sebabnya peristiwa 1965 dalam batas tertentu, dikonotasikan sebagai sebuah tragedi politik; dan bahkan tragedi kemanusiaan.
Dan untuk kali kedua, setelah medio Mei 2016 lalu YPKP 65 melakukan investigasi ulang ke salah satu lokasi kuburan massal yang sekaligus merupakan kamp konsentrasi Tapol 65 di pinggiran kota Sukabumi, Jawa Barat (29/1). Kawasan yang juga diproyeksi sebagai plant-area wisata selain sebagai areal perkebunan.
![Gambar: Bekas kantor perkebunan peninggalan Belanda yang pernah dijadikan "kamp konsentrasi" Tapol 65, sebelum dibunuh. Di halaman samping ada tempat penguburan mayat Tapol, dan di bagian belakang, di sisi hutan karet (sekarang kebun sawit) juga digunakan untuk pembantaian Tapol. [Foto: Dok. Istimewa]](http://ypkp1965.org/wp-content/uploads/2017/02/170129_cikidang.2-300x173.jpg)
Gambar: Bekas kantor perkebunan peninggalan Belanda yang pernah dijadikan “kamp konsentrasi” Tapol 65, sebelum dibunuh. Di halaman samping ada tempat penguburan mayat Tapol, dan di bagian belakang, di sisi hutan karet (sekarang kebun sawit) juga digunakan untuk pembantaian Tapol. [Foto: Dok. Istimewa]
Memasuki Cikidang hamparan sawit terbentang di kedua sisi jalan dan luasannya bisa mencapai ribuan hektar. Timbul pertanyaan yang cukup menggelitik benak: siapa, sejak kapan dan bagaimana previlese hak penguasaan begitu luas areal tanah perkebunan itu terjadi?
![Bangunan semacam "villa" ini terletak di kawasan perkebunan Pasirlangkap. Pada masa 1965-66 digunakan sebagai kamp bagi Tapol 65 sejumlah 200-300 orang, untuk kemudian dieksekusi di halaman belakang villa peninggalan Belanda ini.. {Foto: Dok. YPKP'65]](http://ypkp1965.org/wp-content/uploads/2017/02/170202_02-pasirlangkap-300x202.jpg)
Bangunan semacam “villa” ini terletak di kawasan perkebunan Pasirlangkap, Cikidang, Sukabumi. Pada masa 1965-66 digunakan sebagai kamp bagi Tapol 65 sejumlah 200-300 orang, untuk kemudian dieksekusi di halaman belakang villa peninggalan Belanda ini.. [Foto: Dok. YPKP’65]
Cerita Pemuda Rakyat dan BTI
Acep Hidayat (74) tak pernah lupa dengan kejadian yang menimpanya dan menimpa banyak orang lainnya di tahun-tahun 1965-66. Suami dari Badriyah yang dinikahinya sejak usia istrinya baru 11 tahun ini bertutur soal perkawinannya dengan putri seorang tapol juga. Pernikahan dengan istrinya dilaksanakan selagi ia masih jadi tapol 65, dengan memanfaatkan “cuti sehari” hanya untuk akad nikahan saja. Setelah hari akad itu dia masuk penjara lagi hingga 6 tahun berikutnya.
Acep ditangkap pada pertengahan Oktober 1965 karena aktivitasnya sebagai anggota organisasi Pemuda Rakyat (PR). Mertuanya tergabung di Barisan Tani Indonesia (BTI) ketika itu. Pria yang dilahirkan pada masa awal pendudukan Dai-Nippon ini mengaku sadar sepenuhnya ketika memutuskan bergabung dengan Pemuda Rakyat di desanya.
“Saya bergabung karena sadar organisasi (Pemuda Rakyat_Red) ini melaksanakan banyak hal yang manfaatnya nyata bagi semua kalangan masyarakat”, akunya.
![Acep Hidayat (74) eks Tapol 65 tengah mendengarkan cerita penjaga gudang yang sering melihat "hantu" menyerupai orang-orang yang disiksa dan dibunuh pada Tragedi 65 [Foto: Dok. YPKP 65]](http://ypkp1965.org/wp-content/uploads/2017/02/170202_pasirlangkap01-300x203.jpg)
Acep Hidayat (74) eks Tapol 65 tengah mendengarkan cerita penjaga gudang yang sering melihat “hantu” menyerupai orang-orang yang disiksa dan dibunuh pada Tragedi 65 [Foto: Dok. YPKP 65]
Menurutnya, berorganisasi adalah belajar dan berproses menjadi mandiri. Setiap anggota dilatih untuk itu dalam kebersamaan dengan lainnya. Setiap program dijalankan bersama tanpa mengandalkan sumbangan pihak lain, termasuk dalam hal pembiayaan program kerja organisasinya. Semua berjalan seiring dengan kesadaran pentingnya budaya kerja dan itu ditumbuhkan melalui praktek-praktek organisasi.
Secara praksis organisasi ini juga didorong untuk ikut aktif menjalankan program organisasi lain yang ada, seperti BTI. Sehingga persatuan sesama elemen rakyat bukan lagi sebatas wacana dan retorika semata.
Bukan “aksi sepihak” BTI
Sebagaimana daerah-daerah lainnya, pada era 1950-60 BTI Sukabumi juga aktif menggelar aksi-aksi untuk memanfaatkan lahan tidur menjadi tanah produktif dalam semangat membangun ketahanan pangan dengan spirit berdikari nasional.
Pada tataran praksis dan aksional di lapangan, Pemuda Rakyat selalu menjadi garda terdepan. Pada era awal 60-an paska lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria dan regulasi kebijakan pemerintahan Soekarno, BTI secara aktif memang melaksanakan aksi-aksi implementatif hingga ke pelosok desa. Tak terkecuali di desa pinggiran Sukabumi dimana Acep Hidayat jadi anggota organisasi massa PR.
Acep yang sebelumnya juga aktif terlibat aksi pagar betis dalam rangka menumpas pemberontakan DI/TII di bawah Kartosuwiryo, di wilayah itu; aktif pula mengikuti kiprah PR dimana dia menjadi anggota memasuki tahun ketiga. Dalam realitasnya ia juga melibatkan diri dalam aksi BTI yang gencar melaksanakan intensifikasi lahan.
“Tak benar jika BTI dituduh melakukan perampasan lahan”, katanya. Menurutnya, secara aturan memang (UUPA pasal 15) dibolehkan bahkan diwajibkan. Prakteknya, yang menjadi obyek dari program BTI adalah spesifik pada lahan-lahan tidur yang ditelantarkan pemiliknya. Dan di wilayah sekitar Sukabumi luasan lahan tak produktif seperti ini sangat signifikan. Tanah-tanah bera ini yang dijadikan obyek aksi BTI.
“Kita tidak merampas tanah-tanah milik itu, melainkan memanfaatkan”, tegas Acep Hidayat. Sebelum tanah-tanah persun itu menjadi obyek budi daya, pihaknya bersama perwakilan BTI menghubungi pemilik tanah terlebih dahulu. Hal ini ditempuh untuk mengkomunikasikan tujuan dan bernegosiasi jika diperlukan. Karena ada pemiliki tanah yang keberatan jika miliknya dikelola petani, lalu dinegosiasi untuk disewa atau dijaminkan pembayaran pajaknya.
“Jadi bukan perampasan. Karena kita tak mengusik hak pemilikan tanahnya”, tuturnya.
Menariknya, para petani yang jadi penggarap tanah-tanah obyek aksi BTI ini tak melulu dari anggota organisasi tertentu atau agama tertentu maupun pendukung politik aliran tertentu, melainkan masyarakat umum bisa menjadi penggarap tanahnya.
[hum]
No, I dont know; but thanks..