162 Lokasi Kuburan Massal Dilaporkan ke Komnas HAM

2191 Viewed Redaksi 0 respond
YPKP 65: Sudarno, Ketua YPKP 65 Cabang Pekalongan di Kantor Komnas HAM, termasuk beberapa delegasi YPKP 65 Daerah lain, menyertai Ketua YPKP 65 Pusat melaporkan temuan akhir sejumlah 162 lokasi pembantaian dan kuburan massal korban tragedi 65 di berbagai daerah [Foto:  Doc.YPKP]
YPKP 65: Sudarno, Ketua YPKP 65 Cabang Pekalongan di Kantor Komnas HAM, termasuk beberapa delegasi YPKP 65 Daerah lain, menyertai Ketua YPKP 65 Pusat melaporkan temuan akhir sejumlah 162 lokasi pembantaian dan kuburan massal korban tragedi 65 di berbagai daerah [Foto: Doc.YPKP]

Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/66 (YPKP 65) menyertakan perwakilan dari berbagai daerah, bersama organisasi korban tragedi 65 lainnya menemui komisioner Komnas HAM di Jakarta (22/1). Delegasi korban yang ikut datang dari Cirebon, Pekalongan, Cilacap, Magelang, Yogyakarta dan Jakarta sendiri, diterima Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik didampingi komisioner Beka Ulung Hapsara dan staf kesekretariatan Sriyana.

Pada kesempatan ini dilaporkan up-date data kuburan massal temuan hasil investigasi YPKP 65 di berbagai daerah, khususnya di Jawa. Hingga akhir tahun 2018 lalu, diketahui ada 162 lokasi pembantaian dan kuburan massal korban tragedi paska Oktober 1965. Pembantaian yang banyak terjadi pada rentang waktu 1965-69 ini merupakan jejak kejahatan kemanusiaan dan genosida politik tinggalan rejim orba Soeharto di berbagai tempat di Indonesia.

“Sangat dimungkinkan jumlah ini akan terus bertambah”, kata Bedjo Untung. Jumlah titik dan sebaran lokasi (kubran massal_Red) yang dilaporkan ini baru sebagian saja. Masih banyak temuan baru dan lokasi yang ditengarai sebagai titik kuburan massal belum diverifikasi YPKP 65, mengingat keterbatasan sumberdaya lembaga.

 

Desakan Penuntasan  Kasus 65

Upaya penuntasan kejahatan HAM berat masa lalu, khususnya tragedi 65 kembali dipertanyakan oleh para korban yang datang ke Komnas HAM dari berbagai daerah, seperti Cilacap, Cirebon, Pekalongan, Magelang dan Yogyakarta. Juga dari penyintas 65 lainnya seperti Eyang Sri dan para pegiat HAM dari International People’s Tribunal.

“Perkembangan upaya penuntasan pelanggaran HAM Indonesia, akhir-akhir ini mengalami stagnasi”, lapor Bedjo Untung.   

Langkah terobosan yang pernah mengemuka menjelang berakhirnya masa bakti komisioner lama, tanpa pernah tergambar skema maupun tahapannya, meskipun telah ada capaian-capaian penting sebelumnya. Capaian itu antara lain pada Juli 2012 dengan terbitnya rekomendasi tim penyelidik pro-justicia Komnas HAM tentang tragedi 65-66. Kemudian juga telah ada putusan hukum tribunal pengadilan rakyat internasional pada Juli 2015, dimana telah dapat dibuktikan adanya 9 kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida pada paska 1965 di Indonesia.

YPKP 65 sendiri untuk yang ketiga kalinya telah mendata dan melaporkan up-date temuan hingga jumlahnya mencapai 162 titik lokasi pembantaian dan kuburan massal yang tersebar di Sumatera, Jawa dan Bali. Jumlah ini bakal terus bertambah karena banyaknya laporan masuk yang belum dilakukan verifikasi lapangan permulaan.

“Temuan ini bisa jadi alat bukti terjadinya kejahatan kemanusiaan dan genosida 1965”, tegas Bedjo Untung. Ditambahkannya bahwa upaya penelusuran jejak kuburan massal tinggalan rezim orba ini dilakukan, selain sebagai bagian dari riset kelembagaan juga sebagai trauma-healing bagi para korban tragedi 65 yang masih hidup.

Don't miss the stories follow YPKP 1965 and let's be smart!
Loading...
0/5 - 0
You need login to vote.
Ilustrasi

Penyelesaian Kasus 1965: Rekonsiliasi atau Pengadilan HAM

Zeid Ra'ad al Hussein dan Bedjo Untung [ist]

Surat YPKP 65 Kepada Komisioner Tinggi HAM-PBB Zeid Ra’ad al Hussein

Related posts
Your comment?
Leave a Reply